Ini Dia Versi Lengkap Kronologi Kasus Penangkapan Caleg Gerindra

Konten Media Partner
11 April 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AA Ngurah Alit Wiraputra saat dipertemukan dengan wartawan, Kamis (11/4) - kanalbali.com
zoom-in-whitePerbesar
AA Ngurah Alit Wiraputra saat dipertemukan dengan wartawan, Kamis (11/4) - kanalbali.com
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kepolisian Polda Bali telah menangkap Caleg Gerindra yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, yakni Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, atas dugaan kasus penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali.
ADVERTISEMENT
Bagaimana sebenarnya kronologi kasus ini? . Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan menjelaskan, ditangkapnya Agung Alit karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 16 miliar kepada seorang pengembang bernama Sutrisno Lukito Disastro pada tahun 2012.
"Sebenarnya yang bersangkutan (Agung Alit) itu sudah kami panggil pada Selasa tanggal 9 (April 2019) kemarin. Tetapi tidak datang. Kemudian esok harinya mengirimkan surat untuk meminta penundaan tanggal (Sampai) 18 April," ujarnya di Mapolda Bali, Kamis (11/4) sore.
Kemudian pihak Polda Bali melakukan monitor kepada Agung Alit dan pada Senin (8/4) malam sekitar pukul 09.00 Wita, Agung Alit malah pergi ke Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air.
"Ada indikasinya yang bersangkutan melarikan diri. Karen saya melihat permohonan yang bersangkutan tidak patut dan tidak wajar. Sehingga, saya mengelurkan surat penangkapan kemarin dan sudah ditangkap," imbuh Kombes Andi.
ADVERTISEMENT
Kasus yang melibatkan tersangka ini sebenarnya kasusnya tahun 2012 di bulan Januari. Tersangka Gung alit ini bekerjasama dengan Sutrisno yang sebagai pelapor sekaligus korban yang merupakan sebagai pengemban juga pemilik dana.
Selanjutnya, tersangka Gung Alit dan Sutrisno bersepakat bekerjasama untuk proses mengurus perizinan kepada Gubenur atau di Pemprov Bali. Kemudian, mereka sepakat untuk membuat perusahaan bernama PT Bangun Segitiga Emas (BSE).
PT BSE direncanakan akan melakukan kerjasama dengan PT Pelindo lll dalam pengembangan pelabuhan Benoa, Bali. Lalu yang mengurus segala perizinan ke Gubernur dan Wakil Gubenur Bali adalah tersangka Gung Alit.
"Nanti, yang membuat draft kerjasama dengan Pelindo ini adalah yang bersangkutan (Gung Alit), yang mengurus izin-izin audiensi dengan Gubenur dengan wakil Gubernur adalah yang bersangkutan, yang mengurus rekomendasi dari gubernur juga dia. Kemudian yang mengeluarkan prinsip dari Gubernur juga yang bersangkutan," ujar Kombes Andi.
ADVERTISEMENT
Namun dalam kesempatan tersebut, biyaya operasional yang disepakati oleh pihak pertama Sutrisno itu sebesar Rp 30 miliar untuk urusan perizinan dari Gubernur Bali dalam kesempakatan tersebut.
Yaitu dengan rincian pembayaran pertama sebesar Rp 6 miliar itu diterima oleh tersangka Gung Alit. Kemudian uang tersebut akan digunakan oleh tersangka untuk audiens kepada Gubernur dan wakil Gubernur Bali.
"Dalam perjanjian seperti itu. Kemudian tahap kedua itu sebesar Rp 10 miliar dan itu digunakan oleh yang bersangkutan untuk mendapatkan izin rekomendasi dari Gubernur. Jadi kalau rekemoendasi Gubenur keluar (izin) dalam pengembangan pelabuhan Benoa. Jadinya (Totalnya) 16 miliar," jelas Kombes Andi.
Namun saat mendapatkan uang sebesar Rp 16 miliar dari korban. Ternyata izin rekomendasi dari Gubernur Bali itu tidak keluar. Sementara dana Rp 16 miliar sudah keluar.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ada batas waktu perjanjian selama 6 bulan. Sementara izin rekomendasi pengembangan pelabuhan Benoa tidak keluar. Akhirnya korban itu melapor. Jadi laporan kepolisian sebenarnya pada tanggal 20 April 2018 hampir setahun lalu baru kita tetapkan sebagai tersangka pada Selasa tanggal 9 April 2019," ujarnya.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan pada pihak Pelindo lll dan menanyakan apakah di tahun 2012, Pelindo ada maksud bekerjasama dengan pengembangan atau investor dalam rangka pengembangan pelabuhan Benoa.
"Pelindo mengatakan, kami itu hanya tempat diadakan pengembangan seperti reklamasi dan segala macamnya. Tapi proyeknya itu ada di Kementerian perhubungan di Pusat, dan tidak ada kerjaan sama dengan pengembangan karena mereka BUMN ada dana negara sendiri," ungkap Kombes Andi.
ADVERTISEMENT
Menurut Kombes Andi, mungkin seperti itulah proses penipuannya. Karena, semua proses lelang proyeknya pengembangan Pelabuhan Benoa ada di Kementerian Perhubungan bukan di Pelindo.
"Yang bersangkutan itu, juga menunjuk dirinya sendiri dalam kasus ini dan bertindak atas nama diri sendiri. Sementara kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Dinas Perizinan Pemprov Bali termasuk Bappeda tidak ada anggaran seperti itu dalam proses perizinan," jelas Kombes Andi.
Menurut Kombes Andi, dari Bapeda Pada Bali, juga mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas nama PT Bangun Segitiga Emas sebesar 400 hektar. "Jadi memang tidak pernah keluar izin rekomendasi itu dari Gubernur," ujar Kombes Andi.
Kombes Andi, juga menjelaskan bahwa untuk gelar perkara Gung Alit baru dilakukan pada Jumat (5/4) lalu. Kemudian Gung Alit dijadikan tersangka pada Selasa (9/4). (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT