Ini Langkah Kongkrit Gubernur Koster Perkuat Desa Adat

Konten Media Partner
12 Desember 2018 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Langkah Kongkrit Gubernur Koster Perkuat Desa Adat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pembacaan deklarasi dukungan terhadap Perda Desa Adat oleh MUDP Bali dan komponen lain, Rabu (12/12) di Pura Samuan Tiga - kanalbali/KR11
ADVERTISEMENT
GIANYAR, kanalbali.com - Bali merupakan satu-satunya daerah yang masih bisa mempertahankan desa adatnya bersinergi dengan desa dinas.
“Desa adat bertugas memelihara adat, budaya dan tradisi di Bali. Sehingga keberadaannya harus mendapat penguatan salah-satunya melalui Perda,” jelas Gubernur Bali Wayan Koster saat berbicara pada Paruman Agung Desa Pakraman di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Gianyar, Rabu (12/12).
Pengaturan tentang desa adat harus dibuatkan aturan yang kuat sehingga desa adat bisa mandiri dan memiliki kekuatan hukum. “Desa adat nantinya diberikan kewenangan khusus dalam mengelola wilayahnya dan bersanding dengan desa dinas,” terangnya.
Ditambahkan lagi Desa Adat sendiri nantinya akan memiliki Organisasi Perangkat Daerah tersendiri, dimana saat ini terdapat 1.493 Desa Adat yang hanya dibawahi oleh Dinas Kebudayaan. "Tidak sebanding dengan dengan Desa Dinas yang jumlahnya 634 sudah dinaungi Badan Pemberdayaan Desa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan penguatan Desa Adat, maka akan terjadi penguatan ekonomi, budaya dan adat yang kedepannya membuat Bali bias lebih maju dan mandiri. Disamping itu, Koster meyakinkan bahwa kedepannya di setiap Desa Adat akan ada TK/PAUD berbasis Hindu, berbahasa Bali sebagai cikal bakal penguatan adat dan budaya Bali.
“Ini kan aneh, Bali memiliki perguruan tinggi Hindu, namun di pendidikan dasar dan menengah tidak memiliki sekolah. Sehingga saya bertekad untuk mengembagkannya,” tegas Wayan Koster.
Disamping itu, Lembaega Perkreditan Desa (LPD) nantinya akan diatur secara khusus dengan hukum adat, sehingga sanksi atas LPD ditempuh melalui hukum adat. Samuhan Agung Desa Pakraman dihadiri Bendesa Adat dan Perbekel seluruh Bali.
Hadir pula dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB ) Bali serta Bupati/Wakilota se-Bali. Di akhir acara, dibacakan deklarasi oleh Majelis Agung Desa Pakraman yang intinya mendukung Perda Desa Adat yang akan disahkan melalui DPRD Bali. (kanalbali/KR11)
ADVERTISEMENT