news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Petisi Jurnalis Bali Minta Cabut Remisi Pembunuh Prabangsa

Konten Media Partner
25 Januari 2019 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi unjuk rasa jurnalis Denpasar menolak remisi bagi pembunuh Prabangsa, Jum'at (25/1) - kanalbali/IST
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa jurnalis Denpasar menolak remisi bagi pembunuh Prabangsa, Jum'at (25/1) - kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Keputusan Presiden (Kepres) No. 29 Tahun 2018 mengundang banyak kecaman dari berbagai kalangan, diantaranya Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Pasalnya dalam Kepres pemberian remisi itu ada nama I Nyoman Susrama, yang merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Wartawan Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa tahun 2009 silam.
ADVERTISEMENT
Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Bali menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya bersedia membantu jurnalis yang tergabung dalam SJB agar suaranya didengar oleh Kementerian Pusat “Kirimkan saya petisinya, akan saya berikan langsung kepada Kementerian pusat”, tandasnya saat menerima aksi SJB, Jum’at (25/1).
Aksi jurnalis Bali menolak remisi bagi pembunuh wartawan AA Prabangsa, Jum'at (25/1)- kanalbali/LSU
zoom-in-whitePerbesar
Aksi jurnalis Bali menolak remisi bagi pembunuh wartawan AA Prabangsa, Jum'at (25/1)- kanalbali/LSU
Adapun isi petisi itu :
1. Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara kepada I Nyoman Susrama, pelaku pembuhan keji terhadap jurnalis.
2. Menurut Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemerian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama dalam Kepres No. 29 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
3. Menuntut presiden dan apatur bawahanya agar lebih berhati-hati dan cermat dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers.
4. Mendesak Kanwil Hukum dan HAM Bali mengungkap ke publik, proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis.
5. Mendesak aparat penegak hukum agar menuntasan pengungkapan kasus pembunug=han maupun kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia, serta mendorong pemerintah agar menjamin kemerdekaan pers.
6. Menuntut presiden RI harus menjamin dan melindungi kemerdekaan Pers.
Sebagai tanda persetujuan terhadap petisi ini, Sutrisno juga membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya bersedia membawa dan menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI mengenai tuntutan dari Solidaritas Jurnalis Bali yang kemudian ditandatangani di atas materai 6000. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT