Iringi Sidang Jerinx, Ratusan Massa Gelar Aksi di PN Denpasar

Konten Media Partner
22 September 2020 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi unjuk rasa yang meminta pembebasan Jerinx di PN Denpasar - ISt
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa yang meminta pembebasan Jerinx di PN Denpasar - ISt
ADVERTISEMENT
Ratusan masa 'Aliansi Bersama JRX' serta Frontier Bali kembali melakukan aksi demonstrasi di depan PN Denpasar untuk menuntut pembebasan Jerinx, selain itu juga menuntut supaya sidang dilakukan secara tatap muka, Selasa (22/09).
ADVERTISEMENT
"Sidang perdana Jerinx yang dilakukan secara online menimbulkan banyak permasalahan, seperti terjadi beberapa kali gangguan jaringan, layar Penasihat hukum mati dan suara dari jaksa Penuntut Umum yang tidak jelas didengar," tegas salah satu Koordinator Aksi, Nyoman Mardika.
"Apabila persidangan secara online tetap dipaksakan, maka sidang tersebut akan mempersulit terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, sehingga hak Jerinx selaku warga negara dirampas dan persidangan online tidak adil bagi JRX," tandasnya.
Persidangan yang dilakukan secara online (teleconference), senyatanya telah melanggar perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum acara pidana, bentuk hukum yang diskriminatif dan melanggar asas equality before the law.
"Seharusnya persidangan tetap dilakukan dengan tatap muka (langsung) serta menerapkan protokol kesehatan dalam setiap persidangan,"tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT
Sehari sebelumnya, Ketua PN Denpasar, Sobandi mengemukakan proses sidang baik online maupun offline kewenanganya berada di majelis hakim yang menangani perkara. "Keputusannya belum keluar, sementara masih sidang online,"terangnya.
"Bagaimanapun, kami akan tetap mensupport jalannya sidang baik offline ataupun online,"ujarnya.
Sementara itu, pada persidangan kedua yang juga digelar pada hari yang sama itu, Hakim Ida Ayu Adnya Dewi masih bersikukuh dengan MOU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemekum HAM, serta SK Dirjen nomor 317 tahun 2020 dan Surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 Jo Sema nomor 9 tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang daring. ( kanalbali/WIB)