Jadi Korban Investasi Bodong, 110 Warga Bali Lapor Polisi

Konten Media Partner
20 Oktober 2021 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan korban bersama bersama pengacara I Made Ariel Suardana di Polda Bali- WIB
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan korban bersama bersama pengacara I Made Ariel Suardana di Polda Bali- WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Sebanyak 110 orang mengaku menjadi korban program investasi bodong berinisial IM atau OPR. Kerugian total mencapai Rp 972 juta. Pada Rabu (20/10/2021), mereka melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
ADVERTISEMENT
Pengacara korban, I Made Ariel Suardana dari Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) menyebut ada dua terduga pelaku yang menjadi dalang dalam kasus ini, mereka berinisial YN (22), VA (22).
Modusnya, para member diminta menyetorkan sejumlah uang dengan slot yang sudah ditentukan oleh pelaku dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar. "Pelaku berdalih uang yang diterimanya akan dikelola lagi dalam usaha pertanian, properti, dan peleburan emas," ungkapnya.
Peristiwa itu telah terjadi sejak bulan Juli 2021 lalu. Salah satu korban, NI Putu Dian Oktaviani menjelaskan, pada awalnya pembayaran lancar-lancar saja. Setelah ditawari rekannya atas inveatasi ini, ia menyerahkan uang sejumlah Rp. 800 ribu rupiah. Belum sampai waktu 19 hari yang dijanjikan pelaku, korban sudah ditransfer sebesar Rp. 1,2 juta.
ADVERTISEMENT
Lantaran tergiur dengan keuntungan yang lebih besar ia pun mengikuti investasi tersebut sejumlah Rp. 1 juta dalam waktu 60 hari dan benar korban mendapatkan hasil sebesar Rp. 2 juta dari pelaku.
Pelaku juga memintanya untuk menyebar luaskan info investasi abal-abal itu ke orang-orang. "Total keseluruhannya adalah 962 slot dengan jumlah uang sebesar Rp. 962 juta rupiah, korban pun mengikuti semua slot tersebut namun, naas 6 program investasi tersebut gagal dicairkan," ungkap Ariel.
Pelaku berdalih tidak sanggup membayar get sebesar Rp. 2,7 miliar lebih, dan menyampaikan kepada korban, berjanji dalam kurun waktu 7 hari akan mengembalikan modal korban.
"Namun uang pun tidak dibayarkan dan pelaku mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya, sehingga pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan dalam jangka waktu yang dijanjikan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Korban Ni Putu Dian Okviani sebagai Pelapor menyampaikan kesedihannya karena untuk ikut investasi bodong itu, ia meminjam uang di LPD sehingga saat ini terbebani dengan pembayaran angsuran untuk mengembalikan uang pinjaman di LPD.
"Pelaporan ini bertujuan untuk menghentikan sepak terjang pelaku yang dapat menimpa korban-korban lainya maka dari itu penting bagi polisi untuk mengungkap kasus ini dan menyelamatkan uang korban lainnya," ucap Ariel.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan tengah mendalami laporan itu. "Laporan sudah diterima, sedang kami dalami," ucapnya. (Kanalbali/WIB)