Jaksa dan Pengacara Kasus Jerinx Belum Putuskan Banding
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Hingga kini, pihak penasehat hukum Jerinx dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim atas vonis pidana 14 bulan penjara dalam perkara 'IDI Kacung WHO'
ADVERTISEMENT
"Kami memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, sembari menunggu perintah pimpinan," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Harlianto saat diwawancarai Senin (23/11/11).
Kata dia, pihak JPU masih memikirkan berapa hal sebelum mengemukakan menerima atau tidaknya vonis itu."Tidak sebatas pada lamanya pidana yang diputus tapi juga bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa," katanya
Selain itu, juga mempertimbangkan apakah putusan sudah memenuhi tujuan pemidanaan yaitu memberikan efek jera bagi pelaku."Masih ada waktu sampai kamis mendatang, pihak jaksa nanti akan sampaikan ke panitera apakah menerima atau tidak,"ungkapnya.
Ia mengemukakan, jika dari vonis 14 bulan itu terdakwa mengemukakan banding, pihak jaksa diberikan hak untuk menjawab memori terdakwa dalam kontra memori banding. "Dalam banding terdakwa diwajibkan untuk membuat memori," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mengenai pemindahan Jerinx ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar (lapas Kerobokan) prosesnya masih menunggu koordinasi antara pihak Kejati, Polda Bali dan pihak lapas.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, pihak penasehat hukum JRX pun belum menentukan langkah akan banding atau tidak. "Kami harus koordinasi dengan JRX yang sedang di rutan Polda Bali," kata Koordinator Penasehat Hukum, Wayan 'Gendo' Suardana.
Selasa esok, pihaknya akan menemui Jerinx saat jam besuk untuk berkoordinasi. "Tunggu sampai Kamis ya," ucapnya. (Kanalbali/WIB)