news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jerinx Diperkirakan Bebas Selambatnya pada 12 Juni 2021

Konten Media Partner
19 Mei 2021 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx saat masih dalam persidangan di PN Denpasar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx saat masih dalam persidangan di PN Denpasar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa dan penasehat hukum pada perkara 'IDI Kacung WHO', sudah dipastikan, hukuman bagi I Gede Aryastina atau Jerinx SID tetap 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Bila dihitung dari dari masa penahanan resmi pada 12 Agustus 2020 silam, harusnya Jerinx bebas pada 12 Juni 2021 mendatang. "Betul, paling lambat (bebas) 12 juni 2021 mendatang," ungkap Koordinator Penasehat Hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana saat dikonfirmasi Rabu (19/5/2021)
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, enggan memberikan banyak komentar terkait kapan bebasnya Jerinx. "Sebenarnya yang bisa melakukan perhitungan penahanan adalah pihak Lapas, sekalipun kami tahu itu tidak bisa (menyampaikan) tentang kapan bebasnya (Jerinx) karena kita tidak berwenang untuk menyampaikannya," katanya.
Jerinx bersama Nora saat masih mengikuti persidangan di PN Denpasar, Bali - IST
Pun, kata Luga pihak Lapas Kelas II Kerobokan baru dapat melakukan perhitungan penahanan, serta mengungkapkan kebebasan Jerinx setelah dilakukannya eksekusi itu. "LP pun belum bisa kasih (info) karena belum (Jerinx) jadi terpidana," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pihak kejaksaan, kata dia, akan melakukan langkah lanjutan setelah putusan kasasi, yakni melakukan eksekusi status penahanan Jerinx dari terdakwa menjadi terpidana. "Mengenai pelaksanaanya (eksekusi) nanti saya tanyakan lebih lanjut ke pak Aspidum (Asisten Bidang Tindak Pidana Umum)," ujar .(Kanalbali/WIB)