Jerinx Kritik IDI Pusat, Laporan oleh IDI Bali Dianggap Cacat Hukum

Konten Media Partner
29 September 2020 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang online dengan terdakwa Jerinx - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Sidang online dengan terdakwa Jerinx - ACH
ADVERTISEMENT
Sidang perkara 'IDI Kacung WHO', Selasa (29/09) dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terus berlanjut. Dalam nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, pengacara mengangggap dakwaan itu cacat hukum.
ADVERTISEMENT
Salah-satunya dalam hal siapa yang berhak merasa dirugikan oleh unggahan Jerinx. "Dari uraian surat dakwaan, tim penasehat hukum menilai adanya ketidak jelasan siapa yang menjadi korban pada perkara 'IDI Kacung WHO' itu," sebut Adi Sumiarta yang membacakan eksepsi.
Dalam postingan instagram Jerinx tanggal 13 Juni 2020 yang merupakan salah satu poin dakwaan, berbunyi , 'Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai pada penjelasan ini'.
"Yang ditunjuk oleh terdakwa adalah Pengurus Besar (PB) IDI jadi seharusnya korbannya adalah PB IDI bukan IDI Bali, namun laporan yang menjadi dasar dakwaan dibuat oleh IDI Bali,"tegasnya. Pengacara menganggap IDI Bali tidak memiliki posisi hukum yang kuat untuk melaporkan berdasarkan pasal 27 UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan nota pembelaan yang tim Penasehat Hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP,"ungkap Penasehat dalam eksepsi yang dibaca bergantian.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan, atau setidak-setidaknya dinyatakan batal demi hukum, karena dakwannya penuntut umum banyak mengandung kecacatan baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur,"terang
Sementara itu, menanggapi nota keberatan, JPU mengutarakan akan memberikan tanggapan secara tertulis, dan akan disampaikan pada sidang selanjunya Kamis (01/10). (kanalbali/WIB)