Jerinx Mengaku Sudah Tahu Pemesan Pasal Agar Dia Bisa Ditahan

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx bersama Nora usai mengikuti persidangan, Kamis (22/10/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx bersama Nora usai mengikuti persidangan, Kamis (22/10/2020)
ADVERTISEMENT
Pengakuan mengejutkan disampaikan I Gede Ary Astina alias Jerinx usai sidang Kamis (22/10/2020). Dia mengaku sudah mengetahui siapa yang memesan pasal dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara sehingga bisa ditahan saat menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah tahu siapa, tapi biar masyarakat yang menilai," ungkapnya. Ia sendiri yakin, bila tidak ada campur tangan pihak lain, maka dia akan dinyatakan tak bersalah.
"Dari pelapor dan saksi-saksi tidak ada yang memberatkan saya, jadi tekanannya ditu, kalau tidak ada campur tangan pihak lain, saya akan bebas," tegasnya.
Sementara itu, untuk sidang berikutnya Selasa (27/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jerinx telah siap menjalaninya tanpa ada persiapan khusus. "Tidak ada persiapan khusus karena saya yakin tidak bersalah,"tandasnya.
Aksi unjuk rasa dilakukan mengiringi persidangan Jerinx di PN Denpasar - IST
Sementara itu, dari sidang sebelumnya yang menghadirkan seorang ibu yang kehilangan anaknya lantaran terlambat mendapat penangganan medis gara-gara prosedur tes rapid itu, pun Jerinx berujar sampai sekarang tes rapid itu masih dilakukan kepada ibu hamil hingga hari ini.
ADVERTISEMENT
"Saya sih cuma berharap agar syarat rapid itu terutama untuk ibu-ibu hamil yang udah darurat tuh agar tidak usah lah,"ujarnya
"Karena korban sudah jelas-jelas ada dan sehari itu di Indonesia ada ribuan ibu hamil. harapan saya itu saja semoga ibu hamil stop di test rapid untuk itu,"tegasnya. ( kanalbali/WIB )