Jerinx Minta Sidang Off Line, Ketua PN Denpasar Langsung Menolak
ADVERTISEMENT
I Gede Ari Astina alias Jerinx meminta sidang atas dirinya dalam kasus UU ITE digelar secara off line. Menanggapi hal itu, Ketua PN Denpasar Sobandi langsung menyatakan penolakannya.
ADVERTISEMENT
"Untuk persidangan pertama perkara terdakwa Jerink, oleh karena terdakwa tersebut ditahan maka sidang akan dilakukan secara teleconference/online, sedang sidang berikutnya akan ditentukan oleh majelis hakim karena berkaitan dengan penahanan," kata KPN Denpasar, Sobandi , Senin (7/9).
Sidang perkara pidana dimasa pandemi covid ini untuk terdakwa yg ditahan, menurutnya, seluruhnya dilakukan secara teleconference/online sesuai MOU antara Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri hukum dan UU serta Sk Dirjen nomor 379 tahun 2020 juga surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020;
Sedang sidang pidana yg langsung/tatap muka dilakukan terhadap terdakwa yang tidak ditahan. "Surat dari PH terdakwa Jerinx mengenai penolakan sidang online dan meminta sidang dilaksanakan secara langsung (tatap muka) sudah kami terima hari ini," tegasnya. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua PN cq majelis hakim perkara tersebut, sehingga akan diteruskan kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kuasa Hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx yakni I Wayan Gendo Suardana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, untuk mengajukan surat keberatan atau penolakan persidangan secara online yang akan digelar pada 10 September 2020 nanti oleh kliennya Jerinx.
"Untuk surat keberatan sidang online dan kemudian memohon untuk sidang terbuka atau sidang tatap muka atau langsung. Kami sampaikan kepada Ketua Negeri Denpasar dan kepada majelis hakim yanh akan pemeriksa yang akan mengadili perkara," kata Gendo, di PN Denpasar, Bali, Senin (7/9). - kanalbali/RFH/KAD