Jerinx: Saya Tidak Apa-apa Ditahan

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 15:11 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali dan langsung ditahan - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali dan langsung ditahan - WIB
ADVERTISEMENT
Drummer Superman Is Dead I Gede Ari Astina Astina (Jerinx) Rabu, (12/08) ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Usai diperiksa, ia langsung menjadi tahanan Polda Bali selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Saya sekarang di sel tidak apa-apa yang penting tidak ada ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya,"ungkap Jerinx sesaat keluar dari ruangan Ditreskrimsus.
"Surat penahanannya untuk 20 hari ke depan,"ungkap kuasa hukum Wayan 'Gendo' Suardana. Ia mengungkapkan Jerinx bisa saja ditahan. "Tapi kami harap sekali lagi bahasa, orang-orang yang super sopan santun bisa mengkritik situasi ini karena banyak sekali ibu ibu yang jadi korban akibat rapid test ini,"tegasnya
Gendo menerangkan, sedari pukul 10 WITA JRX dan tim hukumnya sudah diperiksa. "Terdapat 13 sampai 14 pertanyaan, JRX menekankan bahwa apa yang ia lakukan ini adalah bentuk kecintaanya terhadap bangsa ini,"tegasnya.
"Dari Polda Bali turun perintah penahanan jam 13:00 WITA,"ujar Gendo. Penahanan JRX kata Gendo, dengan alasan subjektif selain dengan pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. ( kanalbali/WIB )
ADVERTISEMENT