Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO' dan Langsung Ditahan

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 14:50 WIB
comment
36
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Jerinx, Nora sempat masuk dalam ruang pemeriksaan - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Istri Jerinx, Nora sempat masuk dalam ruang pemeriksaan - WIB
ADVERTISEMENT
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Bali, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyampaikan, bahwa Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Bali.
"Sudah dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, sudah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Kita berlakukan hari ini," kata Kombes Yuliar, saat dihubungi Rabu (12/8).
Ia juga menerangkan, penetapan Jerinx sebagai tersangka karena hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni."Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ujar Kombes Yuliar.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diberitakan, Drummer Superman Is Dead bernama I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Mapolda Bali. Laporan tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram milik Jerinx. Laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu, oleh Ketua IDI Provinsi Bali. ( kanalbali/KAD )