Jual Eceran Hasish, Turis Rusia Diringkus Polisi

Konten Media Partner
8 Oktober 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jual Eceran Hasish, Turis Rusia Diringkus Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Andrew Ayer (31) ditangkap petugas Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali gara-gara mengedarkan narkotika jenis Hasish.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Selasa (8/10) menyebut, warga Rusia ini ditangkap pada Selasa (1/10) sekitar pukul 21.00 Wita. "Pihak kepolisian melihat tersangka di TKP dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahandan mengamankan barang bukti berupa 6 paket hasish dalam tas ransel gendong dengan jumlah total 521, 11 gram hasish," jelasnya.
"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui website GIDRA.RU. Namun keberadaan orang yang menjual tidak diketahui," imbuh Ruddi.
Dari keterangan tersangka, untuk memperoleh barang tersebut dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tempelan di Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Selanjutnya setelah mengambil tempelan, tersangka menunggu pelanggannya di daerah Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
"Tersangka menjual hasish kepada pelangganya 1 gram seharga Rp 2.500.000. Tersangka menjual hasish tersebut hanya kepada kalangan orang asing saja bukan hanya warga Rusia atau orang yang dikenalnya," ungkap Ruddi."Dia memesan sebanyak 6 kali dan pesanan tersebut diambil di daerah Canggu," sambung Ruddi.
Ruddi juga menjelaskan, tersangka sudah datang sebanyak 3 kali ke Bali dengan menggunakan visa liburan. Selain itu, pihaknya juga menduga masih ada jaringan tersangka di Bali."Dia sudah mengambil sebanyak 6 kali di wilayah Canggu. Dia juga pemakai dan pengguna," ujarnya.
Ruddi juga menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan kepada supplier atau website GIDRA.RU. Namun, dilihat dari paket hasish tersebut dikirim dari luar negeri.
Atas tindakan kriminalnya, bule tersebut dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 milyar.(kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT