Kadis Pariwisata Akui Pasal Zina RKUHP Pengaruhi Pariwisata Bali

Konten Media Partner
26 September 2019 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi turis kunjungi obyek wisata di Bali. (IST)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi turis kunjungi obyek wisata di Bali. (IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Adanya pasal tentang zina di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut memengaruhi jumlah kunjungan turis ke Bali. Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Bali, Putu Astawa, membenarkan hal itu.
ADVERTISEMENT
"Menurut pelaku usaha, memang seperti itu (sudah ada pembatalan--red)," kata Putu, Kamis (26/9).
Menurut Astawa, jika hal tersebut terus berkepanjangan, maka akan merugikan pariwisata di Bali. Sebab selama ini, perekonomian di Bali ditopang oleh kunjungan wisatawan.
"Karena pariwisata betul-betul memang penopang perekonomian Bali. Kalau ini sampai tidak berjalan dengan baik. (Nanti) implikasinya sampai ke masalah pengangguran dan PHK. Itu yang kita tidak mau sampai terjadi, makanya kita harus cepat carikan solusi terhadap pemberitaan-pemberitan yang belum pas," ujarnya.
Untuk menghadapi hal tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Bali sudah melakukan beberapa upaya, yakni melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan juga berbicara kepada konsulat-konsulat negara lain yang ada di Bali. Tujuannya untuk sosialisasi dan memberi pemahaman terkait RKUHP tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk memberikan penjelasan, pengertian, sosialisasi, sehingga beliau bisa menginformasikan kepada turis yang berasal dari Australia. Itu yang pertama," ujar Astawa.
"Kalau Bapak Wakil Gubernur, sudah mengeluarkan statement. Itu juga merupakan upaya lain supaya jangan resah pelaku-pelaku usaha," sambung Astawa.
Astawa juga mengimbau agar para pelaku usaha pariwisata dan juga wisatawan tidak resah. Sebab, RKUHP masih berupa rancangan dan belum disahkan. Selain itu, untuk pasal terkait zina, juga berupa delik aduan. Jadi, tidak akan bisa dijerat pidana jika tak ada yang melaporkannya.
"Masih aman berwisata di Bali tidak ada masalah menjarah atau pengerebekan, tidak ada. Karena (RKUHP) sendiri 'kan baru rancangan selain rancangan sekarang sudah di tunda. Masih jauh," ujarnya.
"Kalau mengenai pasal yang diresahkan itu kasusnya 'kan delik aduan, menurut para pakar. Kalau tidak ada yang mengadukan 'kan tidak ada masalah. Nah hal-hal seperti inilah yang perlu kita sosialisasikan. Sehingga informasi itu bisa didudukan kepada hak yang sesungguhnya," ujarnya. (Kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT