Kaji Pers dan Pariwisata,Mantan Gubernur Bali Raih Gelar Doktor

Konten Media Partner
4 Maret 2019 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Made Mangku Pastika setelha dinyatakan lolos dalam uji disertasi di Fakultas Hukum UNUD, Senin (4/3) - kanalbali/LSU
zoom-in-whitePerbesar
Made Mangku Pastika setelha dinyatakan lolos dalam uji disertasi di Fakultas Hukum UNUD, Senin (4/3) - kanalbali/LSU
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Mantan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika meraih gelar Doktor dengan nilai 3,98, bertempat di Fakultas Hukum, Universitas Udayana, hari Senin (4/3).
ADVERTISEMENT
Disertasi yang dibuat oleh Mangku Pastika berjudul Perdagangan Jasa Pariwisata yang Berkaitan dengan Pers diuji dalam Sidang terbuka dihadiri.
“Saya ingin menyelamatkan pers agar tetap bisa berperan sebagai media penyalur Hak Asasi Manusia (HAM). Kalau Pers terus seperti ini, saya khawatir ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat. Apapun kalau tidak ditur dengan baik, tidak dapat dilaksanakan secara betanggungjawab”, katanya.
Dia melihat, hubungan antara pers dan pariwisata sangat erat. Miisalnya saat gunung agung meletus, ada pemberitaan yang tidak proporsional. Tidak pernah dijelaskan seberapa jarak Gunung Agung dan Kuta, sehingga tidak akan berdampak pada Bali selatan yang menjadi pusat pariwisata.
“ Disini, perusahaan media harusnya memberikan bekal kepada orang-orang yang berkecimpung dipers, dan diberikan oleh orang yang baik, pasti wartawan akan menjadi orang yang baik pula”, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Mangku Pastika, pemerintah dalam hal ini seperti lepas tangan, sehingga dalam Rancangan Undang-undang yang baru. Negara harus menganggarkan pemberian kompetensi kepada wartawan. Jadi Dewan Pers lah yang akan melaksanakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi para wartawan.
Yang menjadi persoalan pers saat ini adalah undang-undang ITE yang tidak membicarakan tentang kebebasan pers, dan tidak melalui Dewan Pers. "Dulu yang penting merdeka, tak usah pemerintah ikut campur dalam pers. Sehingga dalam undang-undang pers tidak ada campur tangan dari pemerintah.
“Ini bahaya, pemerintah dan negara berkepentingan terhadap pers, kalau tidak ada pers susah. . Namun, jangan sampai salah arti, saya tidak ingin mambatasi kebebasan pers. Justru ingin menjamin kebebasan pers, melalui aturan-aturan yang memberikan tanggungjawab dan memberi kompetensi untuk mereka”, tutur Mangku Pastika. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT