Kakanwil Kemenkumham Bali Pastikan Jerinx Bebas pada 8 Juni 2021

Konten Media Partner
3 Juni 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Dengan dibayarkannya denda Rp 10 juta rupiah atas hukuman subsider dalam vonis terhadap I Gede Aryastina (Jerinx), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk memastikan drumer SID itu dapat bebas pada tanggal 8 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
Pihaknya sampai saat ini belum menerima bukti pembayaran itu."Kalau hari ini (penyerahan kuitansi pembayaran) mudah-mudahan sudah sampai di Kalapas, kalau diterima ya dipastikan 8 Juni bebas," ungkapnya Kamis (03/06/21).
Jerinx bersama Nora Alexandra - IST
Manihuruk mengungkap, status kebebasan Jerinx yakni bebas murni. "Sesuai putusan kasasi kan ditolak, putusan PT (Pengadilan Tinggi) kan 10 bulan sehingga jatuhnya 8 Juni ini keluar (bebas murni) kalau subsidairnya dibayarkan," ujarnya.
Sementara itu, menjelang hari kebebasan pihaknya mengungkapkan tidak ada persiapan khusus. "Kita tidak ada persiapan khusus, pihak lapas sudah punya prosedur pengamanan tetap," imbuhnya.
Sebelumnya, tim penasehat hukum, I Gede Aryastina (Jerinx) Rabu siang (02/06/21) mendatangi Kejaksa Negeri (Kejari) Denpasar untuk menyerahkan uang denda sebesar Rp 10 juta rupiah, atas hukuman yang dikenakan kepada drumer grup band SID itu.
ADVERTISEMENT
Penasehat hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana mengemukakan, uang denda itu terkumpul dari solidaritas dari masyarakat. "Uang berasal dari masyarakat sekitar 5 juta 100 ribu sekian, dan kemudian sisanya dari keluarga baik istri dari keluarga Jerinx," ungkapnya. (Kanalbali/WIB)