Kakek Pembunuh Tukang Parkir Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Konten Media Partner
12 Maret 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa saat mengikuti persidangan di PN Denpasar, Selasa (12/3) - kanalbali/LSU
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa saat mengikuti persidangan di PN Denpasar, Selasa (12/3) - kanalbali/LSU
ADVERTISEMENT
I Wayan Siki, kakek yang melakukan pembunuhan keji terhadap I Ketut Pasek Mas, 47, dituntut Hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri Denpasar (12/3).
ADVERTISEMENT
Putu Oka Surya Atmaja, Jaksa Penuntut Umum, mengatakan Wayan Siki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana dalam pasal 340 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang memberatkan pelaku yakni 1 buah unit honda Scoopy berwarna coklat hitam, dengan No. Pol 4283 AAS, sebilah pisau sangkur ganggang hitam berisi sebercak darah, baju dan celana milik korban, ikat pinggang milik pelaku, HP nokia hitam dan CCTV.
Sebelumnya diketahui, I Wayan Siki melakukan aksi kejamnya ini lantaran sakit hati kepada Pasek Mas yang dikira akan merebut lahan parkirnya, dihalam Kantor Tiki, Jalan Kapten Regug, Denpasar.
Menurut Pengacara Korban dari tim Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), terdakwa Wayan Siki akan kembali melakukan pembelaan dengan pledoi tertulis di Pengadilan Negeri Denpasar. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT