Kanwil Kemenkumham Gelar Jumpa Pers Khusus Kematian Eks Wakil Ketua DPRD Bali

Konten Media Partner
28 Desember 2018 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanwil Kemenkumham Gelar Jumpa Pers Khusus Kematian Eks Wakil Ketua DPRD Bali
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jro Jangol saat di Persidangan (dok.kanalbali)
DENPASAR, kanalbali.com - Untuk menepis spekulasi yang beredar mengenai kematian politisi dan tokoh ormas Jro Jangol, Maryoto Sumadi selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Bali akhirnya menggelar jumpa pers khusus.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan tentang kronologis meninggalnya narapidana Komang Swastika (41) alias Jro Jangol yang mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, pada Jumat (28/12) dini hari sekitar pukul 05.00 Wita.
Maryoto menjelaskan, bahwa Jro Jangol yang merupakan Mantan Wakil Ketua DPRD Bali yang terjerat kasus narkoba dan divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Kronologisnya, pada tanggal 5 Februari 2018, saat awal masuk ke Lapas Kerobokan Denpasar dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyakit dan riwayat penyakit sebelumnya. Selain itu, selama di Lapas almarhum Jro Jangol juga tidak  perna mengeluh sakit. 
Kemudian, pada Jumat (28/12) sekitar pukul 00.55 Wita, ada laporan dari regu jaga bahwa almarhum Jro Jangol mengalami sakit yang bertempat di Wisma Danau Batur. Dari informasinya bahwa almarhum Jro Jangol mengalami penurunan kesadaran dan kejang-kejang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada pukul 01.00 Wita almarhum langsung dirujuk kerumah Sakit Kasih Ibu Denpasar, tepat pukul 01.10 Wita almarhum tiba di UGD Rumah Sakit Kasih Ibu, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga. Setelah, dilakukan penanganan di UDG, almarhum langsung dibawa keruangan ICU. Pada pukul 04.39 Wita, Jro Jangol dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan ICU Rumah Sakit Kasih Ibu.
"Dari (Dokter) diagnosis observasi penurunan kesadaran Susp. Tosik Enchepalogati dan gagal napas," ucapnya.Maryoto juga menjelaskan, bahwa almarhum sebelumnya tidak perna mengalami sakit,"Jadi meninggalnya di rumah sakit, bukan di Lapas. Ini kita biacara fakta dan ada surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Sementara terkait istri pertama almarhum Jro Jangol, yakni Ni Luh Ratna Dewi, yang menghuni Lapas Perempuan Klas llA Denpasar yang juga ikut terjerat narkotika, akan diberikan izin Luar Biasa oleh pihak Lapas untuk mengikuti prosesi Ngaben. 
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Lilik selaku Kepala Lapas Perempuan Klas ll Denpasar. Menurut Lilik, pada pukul 02.00 Wita tadi, perwakilam keluarga dari almarhum Jro Jangol datang ke Lapas untuk meminta izin untuk Ni Luh Ratna Dewi. 
"Perwakilan keluarga almarhum datang ketempat kami. Jadi kami meminta syarat-syarat kematian untuk izin keluar. Itu izin luar biasa namanya. Kami meminta surat permohon dan surat jaminan supaya tidak melarikan diri, mulai dari RT dan RW dan terus kalau keluar (Lapas) dikawal oleh polisi," ujarnya.
Lilik juga menjelaskan, bahwa dari perwakilan keluarga almarhum meminta izin pada tanggal 2 Januari 2019. 
"Kami akan berikan, izin luar biasa tidak ada tuntutan waktunya, tergantung adat dan istiadat disini ada ngaben dan memandikan mayat silahkan asal semua sesuai dengan SOP dan prosedur. Namun petugas Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang akan menentukan atau dikaji dulu. Biasanya izinnya 1 hari, kalau selesai (Prosesi) iya langsung kembali," ujar Lilik. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT