Kasus Bullying di Klungkung, KPA Anggap Pelaku Juga Korban

Konten Media Partner
3 Juli 2019 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Bullying di Klungkung, KPA Anggap Pelaku Juga Korban
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kasus bullying alias perudungan yang terjadi di Klungkung menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali. Namun harus ditegaskan bahwa anak-anak yang menjadi pelaku sejatinya juga adalah korban.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAD Luh Yastini menyatakan hal itu Rabu (3/7) di Denpasar. "Pendekatannya dalam penyidikan kasus ini mestinya adalah UU Perlindungan anak baik yang menjadi pelaku maupun korban," tegasnya.
Kasus seperti itu, kata dia, menjadi gambaran bahwa ada persoalan pada karakter dan perilaku anak anak. "Tentu penyebabnya tidak tunggal karena berkaitan pola pengasuhan keluarga, lingkungan pergaulan dan kepedulian masyarakat," tegasnya
Sebagai langkah pencegahan tentunya harus ada upaya untuk penguatan ketahanan keluarga yang termasuk pola asuh didalamnya, selanjutnya adalah memperkuat kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak.
"Dan yang juga penting itu adalah penguatan peer group untuk melakukan peer counseling karena dari yang kami amati anak anak seusia remaja memang lebih mudah didekati oleh anak seusia mereka," tegasnya.
ADVERTISEMENT
.KPPAD Bali saat ini memang sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan pendamping anak dari P2TP2A.
"Pada intinya kami mendorong penyelesaian sesuai dengan undang-undang SPPA bagi anak pelaku dan juga dilakukan pembinaan dan pemulihan. Untuk anak korban yang harus dipastikan adalah pemulihan fisik, psikologi, psikososial dan layanan lainnya yang dibutuhkan anak," tegasnya. (kanalbali/RFH)