Kasus Investasi Bodong di Denpasar, Begini Penjelasan Terlapor

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 13:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Johanes Budi Raharjo, pengacara YN (23) salah satu terlapor dalam kasus investasi bodong Ice Mango atau sebutan lainya One Pay Receh angkat bicara mengenai kasus yang dituduhkan kepada kliennya itu.
ADVERTISEMENT
Saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/10/21) ia mengungkapkan, alur perputaran uang dalam program investasi itu, mengarah kepada satu orang, yakni terlapor FA (22).
Sementara Baik terlapor YN dan pelapor NI Putu Dian Oktaviani merupakan member sekaligus leader dari beberapa member lainya. "Jadi uangnya dari member ke Dian (pelapor) lalu ke YN (terlapor) baru masuk ke FA (terlapor)," ungkapnya.
Karena itu, ungkap Budi Raharjo, kliennya juga merupakan korban dalam program investasi ini. Saat ditanya mengenai penyelesaian kasus itu, ia mengatakan mengatakan yang terpenting adalah uang dari para member itu kembali.
"Karena ini sudah pelaporan (dumas) kan berarti upaya perdamaian bagaimana, bagi pelapor kan ini yang penting uangnya balik, saya juga berencana melaporkan FA, tapi kuasa hukumnnya menghubungi saya untuk mencari cari solusi dulu," imbuhnya.
Salah-satu kobran investasi bodong saat melapor ke Polda Bali - IST
Raharjo menyebut, investasi Ice Mango itu hampir sama dengan program MLM atau Multi Level Marketing. Dimana FA sebagai muara dari setoran para member.
ADVERTISEMENT
"Dari dia mempromosiskan lewat iming-iming, di data saya ada 34 member yang ikut program ini. Pelapor Dian itu membernya YB, Dian juga jadi leader dan punya member juga dibawahnya. Ini semacam MLM (multi level marketing) gitu lah," imbuhnya.
Ia mengakui, banyak orang yang tertarik dari program investasi itu. Namun masalahnya, saat seseorang menyetor uang dengan nominal banyak, akan susah untuk melakukan penarikan, terlebih ada akumulasi dari setoran itu.
"Satu juta, dua juga masih bisa diatasi tapi kalau sudah gede seprti Rp 50 juta jadi Rp 100 juta itu sudah jadi masalah," ungkapnya.
Dalam investasi bodong itu, FA membuka 6 slot investasi yang berjumlah sebagai berikut :
− 200 slot, Rp. 1 juta kembali Rp. 2,5 juta
ADVERTISEMENT
− 341 slot, Rp. 1 juta kembali Rp. 3,8 juta
− 160 slot, Rp. 1 juta kembali Rp. 2,8 juta
− 50 slot, Rp. 1 juta, kembali Rp. 2,2 juta
− 110 slot, Rp. 1.juta,- kembali Rp. 1,5 juta
− 101 slot, Rp. 1 juta kembali Rp. 2,25 juta
Dari 6 slot itu diungkapkan terjadi kerugian yang disebut pihak NI Putu Dian Oktaviani mencapai 110 member dengan taksiran mencapai Rp 962 juta rupiah.
Bedasarkan kronologi yang disapaikan pihak Dian Oktavia, terlapor berdalih tidak sanggup membayar get sebesar Rp. 2,7 miliar lebih, dan menyampaikan kepada korban, berjanji dalam kurun waktu 7 hari akan mengembalikan modal korban.
Namun uang pun tidak dibayarkan dan pelaku mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya, sehingga pelaku tidak bisa mempertanggung jawabkan dalam jangka waktu yang dijanjikan. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT