Kasus Jerinx, Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Konten Media Partner
26 November 2020 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jeirnx usai mengikuti persidangan di PN Denpasar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Jeirnx usai mengikuti persidangan di PN Denpasar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Setelah menyatakan pikir-pikir pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dimana hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara pada terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, Jaksa akhirnya mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Sekitar jam 13.30 wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina als. Jerinx," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020).
"Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," jelasnya.
Jerinx dan Nora bersama dokter Tirta - IST
Adapun alasan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding karena Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Putusan Majelis Hakim juga dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. "Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding," tegasnya.
Menanggapi adanya pengajuan banding dari Jaksa, Pengacara Jerinx Wayan Gendo Suardana menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding pada siang ini di PN Denpasar.
( kanalbali/WIB)