Kasus Narkoba, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
17 Mei 2018 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Narkoba (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Narkoba (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- -Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 40, mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, Kamis (17/5) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
ADVERTISEMENT
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang Raharja menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Ini merupakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sesuai Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Hal yang memberatkan, terdakwa adalah wakil ketua DPRD Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat, terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan yang meringankan, mengakui dan menyesali perbuatan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
ADVERTISEMENT
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Iswahyudi menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan depan. Sedangkan di ruang sidang, tampak istri kedua dan ketiga bersama beberapa keluarga terlihat menangis sesaat setelah Jangol dituntut.
Kasus ini bergulir berawal dari terdakwa mendatangi saksi I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket masing-masing seberat 1 gram. "Tolong jualin" kata terdakwa yang kemudian dijawab saksi Dandi dengan kata"ya ya ya"
Setelah itu, saksi Dandi membagi dua paket sabu tersebut menjadi sembilan paket di kamarnya. "Kemudian pada Kamis (2/11),sekitar pukul 16.00 Wita saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya. Dan keesokan harinya, (Jumat ( 3/11) saksi Dandi kembali menjual empat paket lagi.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang saksi Dandi kenal pembelinya adalah saksi I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa dalam berkas terpisah), "terang Jaksa Narapati. Kasus ii kemudian terungkap setelah dilakujkan penggerebekan Jro Jangol3 menyusul tertangkapannya Antara. (kanalbali/KR3)