Kasus Lawan Satpol PP, Calon DPD Ketut Ismaya Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Konten Media Partner
17 Oktober 2018 6:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Lawan Satpol PP,  Calon DPD Ketut Ismaya Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KETUT Ismaya saat mendaftar sebagai sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI- IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR , kanalbali.com - Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melimpahkan calon anggota DPD Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya (40) bersama dua orang tersangka lainnya I Ketut Sutama (59) dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah (28) ke Kejari Denpasar, Selasa (16/10).
Sebelumnya, Ismaya yang merupakan pentolan salah satu ormas itu bersama dua anggotanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas Negara dalam hal ini Satpol PP Provinsi Bali.
Pelimpahan mendapat pengawalan puluhan polisi bersenjata. Turun dari mobil rantis Brimob, Ismaya terlihat mengenakan baju tahanan bernomor 62 dengan kedua tangan diborgol.
Didampingi pengacara Armaini Hasibuan, Ismaya dibawa petugas Polresta Denpasar untuk menjalani proses administrasi pelimpahan tahap II bersama tersangka Sutama dan Gung Wah. Satu jam pemeriksaan, Ismaya saat keluar tidak lagi menggunakan baju tahanan dan borgol.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya wartawan, Ismaya enggan bicara banyak. “Saya minta doanya saja. Nanti langsung ke pengacara saya,” ujarnya sambil masuk ke mobil Rantis Brimob yang membawanya ke Lapas Kerobokan.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal. Yakni Pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP, Pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk Pasal 211 terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang tidak sah.
Sedangkan Pasal 212 mengatur tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. “Ancaman pidana pasal 211 dan 212 Jo Pasal 214 KUHP, maksimal tujuh tahun,” ujar Agus Sastrawan didampingi Kasi Pidum, Arief Wirawan dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar.
ADVERTISEMENT
Sementara, pengacara Armaini Hasibuan mengatakan bahwa Ismaya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan. “Klien saya tidak melakukan apa yang dituduhkan di berkas perkara. Sejuta persen, Ketut Ismaya tidak bersalah,” ucapnya.
Ketut Ismaya bersama dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melayangkan protes ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan Panjaitan nomor 10, Renon, Denpasar, Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 Wita. Protes ini terkait dengan penurunan baliho Keris milik Ismaya di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.
Ismaya bersama belasan anggotanya mendatangi Kantor Satpol PP Bali menanyakan terkait penurunan baliho tersebut. Saat protes itulah ada dugaan terjadi kekerasan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP. (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT