Konten Media Partner

Kasus Narkoba, 5 Warga Asing Ditangkap Polisi Bali

31 Mei 2019 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka saat ditunjukkan kepada wartawan, Jum'at (31/5) di Polda Bali - KAD
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka saat ditunjukkan kepada wartawan, Jum'at (31/5) di Polda Bali - KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - 5 Warga Negara Asing (WNA) yang mengedarkan narkoba jenis kokain dan ganja di Bali ditangkap Tim gabungan Satreskoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali.
ADVERTISEMENT
"4 (Orang) sebagai pengedar dan satu sebagai pemakai," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Jumat (31/5).
Kelima WNA tersebut bernama Nikita (33) asal Rusia, Maria (31) asal Rusia, Ian (31) asal Amerika Serikat, Laura (33) asal Spanyol, Juan (37) asal Spanyol. Para tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Para tersangka, ini dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-undang RI, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama12 tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliyar.
Terungkapnya warga negara asing ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kuta dan Seminyak ada WNA yang sering mengedarkan atau melakukan transaksi narkoba jenis kokain dan ganja.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan berhasil mengamankan tersangka Nikita pada Senin (20/5) sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lagi dan pada pukul 21.10 wita bertempat di Jaln Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara Badung, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Maria.
Selanjutnya, pada Kamis (23/5) sekitar Pukul 20.00 Wita, pihak kepolisian kembali lagi menangkap tersangka Ian asal Amerika Serikat. Kemudian, dilakukan penyelidikan lagi pada pukul 20.30 Wita, polisi kembali menangkap tersangka Laura asal Spanyol di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kemudian, pada Jumat (24/5) sekitar pukul 00.30 Wita, pihak kepolisian berhasil meringkus Juan asal Spanyol di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
"Untuk total jumlah barang bukti dari 5 tersangka tersebut kokain seberat 20,18 gram dan ganja 44,14 gram. Ini ada 2 jaringan, yaitu jaringan Rusia dan jaringan Spanyol sama Amerika," jelas Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan, bahwa para tersangka ini, spesialis mengendarkan barang haram tersebut untuk warga negara asing yang ada di Bali. Untuk modusnya, para tersangka ini mengedarkan dengan melalui telpon dan para pembeli datang untuk mengambil dan juga sudah saling kenal (Pembeli).
"Mereka melalu telpon, datang kasih. Jadi mereka sudah mengenal. Semua, barang ini berasal dari luar negeri dan diedarkan kepada warga asing. Kami masih melakukan penyelidikan dari mana mereka mendapatkan, kita masih melakukan pengembangan," ujarnya.
Kapolresta juga menjelaskan, salah satu dari tersangka tersebut yakni Juan asal Spanyol juga memiliki usaha di Bali dan mempunyai bisnis lestoran.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dari penjelasan Kapolresta sejak berapa lama mereka menjual barang haram tersebut di Bali, para tersangka tidak mau memberikan keterangan. Namun, dari informasi dari masyarakat yang didapat sudah sejak 4 bulan yang lalu.
"Ada salah satu yang mempunyai usaha wiraswasta mempunyai bisnis lestoran. Kalau dari masyarakat 4 bulan yang lalu, dan tersangka tidak mengakui sudah berapa lama," ujar Kapolresta. (kanalbali/KAD)