Kasus Paman Hamili Keponakan, Komnas Perlindungan Anak Sebut Jaksa Keliru

Konten Media Partner
24 September 2018 6:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Paman Hamili Keponakan, Komnas Perlindungan Anak Sebut Jaksa Keliru
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com -Penanganan kasus siswi kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang dihamili oleh pamannya sendiri hingga satu tahun tidak ada ujung pangkalnya, selain mendapat perhatian serius Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, juga menjadi atensi Komsisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dikonfirmasi melalui ponselnya tadi sore mengaku sangat menyayangkan penanganan kasus ini terkatung-katung. Padahal menurutnya kasus tersebut merupakan kasus yang sangat jelas dimana anak telah menjadi korban kebejatan pamannya sendiri hingga mengakibatkan kehamilan.
“Saya sangat menyanyangkan berkas perkara dari penyidik kepolisian sampai bolak-balik kejaksaan, padahal kasusnnya sangat jelas dan anak telah menjadi korban. Ada apa dalam kasus ini sehingga penanganannya sampai berlarut-larut,” tegas Arist, Minggu (23/9/2018).
Lanjut Arist dalam UU Perlindungan Anak dimana anak menjadi korban seharusnya tidak mesti ada unsur bujuk rayu ataupun tipu muslihat atau unsur paksaan. Namun asalkan korban tersebut umurnya dibawah 18 tahun itu sudah bisa diproses karena sudah merupakan bentuk pelanggaran hak anak.
ADVERTISEMENT
“Jika kejaksaan menggunakan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu dalam kasus ini itu keliru karena jika korbannya adalah anak unsur ini tidak diperlukan. Jadi jelas-jelas jaksanya keliru melakukan penanganan kasus ini dan bisa disebut melanggar hak anak,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mendorong pihak kejaksaan untuk bekerja maksimal dan profesional dalam menangani kasus ini sehingga hak anak akan mendapatkan perlindungan terwujud dan pelaku mendapat sanksi hukum atas perbuatannya.
“Ini kasus yang sangat luar biasa yang sering terjadi di Jembrana. Seharusnnya ini menjadi perhatian semua pihak sehingga tidak terjadi lagi di Jembrana. Jika penanganannya masih terkatung-katung, saya siap akan ke Jembrana untuk mengawal kasus ini jika pihak Polres Jembrana menghendaki,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penanganan kasus siswi kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang dihamili pamannya setahun lalu ini sempat terkatung-katung hingga setahun lantaran berkas perkara dari penyidik Polres Jembrana selalu dikembalikan berulang kali oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara dan hingga kini masih P-19.
Menurut Kasat Reskrim AKP Yusak A Soaai, berkas perkara berulangkali dikembalikan oleh Jaksa lantaran menurut Jaksa tidak ditemukan unsur bujuk rayu dalam kasus tersebut. Penyidik diminta kejaksaan untuk melengkapi kekurangan unsur dalam berkas perkara tersebut.
“Menurut kami kasus ini sudah jelas karena anak menjadi korban hingga hamil jadi tidak perlu memenuhi unsur bujuk rayu. Ini kami sudah melimpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan, jika dikembalikan lagi kami akan berkordinasi dengan KPPAD Bali dan Komas PA,” tandas Yusak.(kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT