Kasus Pengusiran Warga Belum Divaksin di Bali, LBH Desak Segera Mediasi

Konten Media Partner
4 Agustus 2021 16:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara LBH Felix Juanardo Winata bersama warga yang mealporkan pengusiran - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara LBH Felix Juanardo Winata bersama warga yang mealporkan pengusiran - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Sampai Saat ini, proses mediasi antara pihak desa Gulingan, Mengwi dengan FWS, warga yang merasa diusir lantaran belum ikut program vaksinasi belum juga bergulir. Padahal, sudah hampir tiga pekan sejak adanya dugaan pengusiran itu, pada 18 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap supaya lebih cepat dapat titik terang, baik dari kita maupun pihak desa tentu tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut," terang Felix Juanardo Winata, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Bali.
Meski begitu, kata dia sampai saat ini helum ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian, maupun aparat Desa Gulingan mengenai pelaksanaan mediasi. "Sampai detik ini belum ada (pemberitahuan) dari kepolisian, desanya secara resmi juga belum dapat," imbuhnya.
Pihaknya tetap meminta supaya pihak desa mencabut SK itu, terutama pada poin 2 yang meminta warga belum divaksin untuk keluar dari desa. "Jangan sampai hal seperti ini terjadi di tempat lain," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perbekel Desa Gulingan, Ketut Winarya, mengemukakan, sampai saat pihaknya belum mendapatkan jadwal terkait pelaksanaan mediasi itu. "Belum dijadwalkan, belum tahu (kapan pelaksanaannya) karena banyak kegiatan dalam rangka PPKM Darurat," ujarnya singkat.
ADVERTISEMENT
Pihak Polres Badung yang diharapkan memfasilitasi mediasi sendiri masih melakukan kajian terhadap masalah tersebut. (Kanalbali/WIB)
(Kanalbali/WIB)