Kasus Pengusiran Warga Belum Divaksin di Bali, LBH Desak Segera Mediasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita berharap supaya lebih cepat dapat titik terang, baik dari kita maupun pihak desa tentu tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut," terang Felix Juanardo Winata, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Bali.
Meski begitu, kata dia sampai saat ini helum ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian, maupun aparat Desa Gulingan mengenai pelaksanaan mediasi. "Sampai detik ini belum ada (pemberitahuan) dari kepolisian, desanya secara resmi juga belum dapat," imbuhnya.
Pihaknya tetap meminta supaya pihak desa mencabut SK itu, terutama pada poin 2 yang meminta warga belum divaksin untuk keluar dari desa. "Jangan sampai hal seperti ini terjadi di tempat lain," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perbekel Desa Gulingan, Ketut Winarya, mengemukakan, sampai saat pihaknya belum mendapatkan jadwal terkait pelaksanaan mediasi itu. "Belum dijadwalkan, belum tahu (kapan pelaksanaannya) karena banyak kegiatan dalam rangka PPKM Darurat," ujarnya singkat.
ADVERTISEMENT
Pihak Polres Badung yang diharapkan memfasilitasi mediasi sendiri masih melakukan kajian terhadap masalah tersebut. (Kanalbali/WIB)
(Kanalbali/WIB)