Kasus Pengusiran Warga Belum Divaksin di Bali, LBH Minta Pencabutan SK Desa

Konten Media Partner
29 Juli 2021 11:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FWS bersama pengacara dari LBH Bali saat menyampaikan pengaduan ke Polres Badung - IST
zoom-in-whitePerbesar
FWS bersama pengacara dari LBH Bali saat menyampaikan pengaduan ke Polres Badung - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Sampai saai ini, proses mediasi antara FWS dengan pihak desa Gulingan, Mengwi, Badung, Bali belum dilakukan.
ADVERTISEMENT
Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vanny Primaliraning mengatakan pihak FWS belum mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut atas upaya mediasi yang disiapkan oleh Polres Badung itu.
"Kita masih menunggu. Kalau dari kita, tuntutan kita jelas, cabut surat keputusan itu, biar kemudian tidak menjadi landasan bagi yang lain (tempat lain)," katanya saat diwawancarai, Kamis (29/07/21).
Surat yang dimaksud adalah Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor : 470/1435/ Perihal Penegasan Penduduk, yang menjadi kontroversi pada poin ke dua yakni, penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi maka dikeluarkan dari Desa Gulingan.
"Kita meminta tidak ada pengusiran terhadap klien kami dan yang ketiga yakni keterangan yang jujur daro Perbekel ke media yang tidak mengakui pengusiran dan bilang ke klien kami sewa rumah, bukan warga di sana," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Padahal, lanjut Vanny FWS sudah berupaya mengurus pindah dari Sempidi (Badung) ke Gulingan. "Tapi belum ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara pihak kepolisian berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. "Sekarang kita masih menunggu kajian dulu dari penyidik," terang Kapolres Badung, Bali, AKBP Roby Septiadi saat dikonfirmasi. (Kanalbali/WIB)