Kasus Poster 'Selangkangan', Rektor Unud Bantah Intimidasi Mahasiswa

Konten Media Partner
3 Oktober 2019 4:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas Udayana  A. A. Raka Sudewi saat diwawancarai wartawan, Rabu (2/10) - kanalbali/KR13
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Udayana A. A. Raka Sudewi saat diwawancarai wartawan, Rabu (2/10) - kanalbali/KR13
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - Rektor Universitas Udayana A. A. Raka Sudewi akhirnya angkat bicara soal pemanggilan mahasiswi yang membentangkan poster 'selangkangan' saat aksi #Balitidakdiam (26/9). Menurut dia pemanggilan hanya atas dasar kasih sayang ibu kepada anaknya.
ADVERTISEMENT
"Iya itu kan anak-anak saya, kami kan orang tuanya dalam konteks universitas, ya hanya untuk mengklarifikasi saja, sebagai orang tua kepada anaknya itu kan hal yang wajar dan biasa," ungkap Raka Sudewi , Rabu (2/10).
Dirinya juga membantah, bahwa pemanggilan yang ia lakukan adalah bentuk intimidasi kepada mahasiswi tersebut. Bahkan menurutnya, jika masih ada pihak-pihak yang belum percaya, dirinya menyuruh agar langsung mengklarifikasi kepada mahasiswi yang bersangkutan.
"Tanyakan saja langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan, apakah ada intimidasi atau tidak. Itu hanya bentuk rasa sayang kami, kepedulian kami terhadap anak anak kami. Tidak ada intimidasi, itu hanya kasih sayang orang tua kepada anaknya," ujarnya.
Selain soal pemanggilan mahasiswi, Raka Sudewi juga menyampaikan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan aksi Demonstrasi bagi mahasiswa universitas Udayana. Hanya saja, harus tetap ada koordinasi dari mahasiswa yang mau melakukan aksi dengan pihak rektorat.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada larangan, hanya harus melakukan koordinasi. Dan yang paling penting, jangan meninggalkan waktu waktu kuliah kami semabagi orang tuanya seharusnya tahu pada saat waktu kuliah ada dimana, itu aja," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir kabar dipanggilnya mahasiswi Unud oleh pihak kampus sempat membuat banyak pihak bereaksi. Karena bentuk pemanggilan itu dinilai merupakan bentuk intimidasi dan kesewenang-wenangan oleh rektorat kampus.
Selain itu, larangan untuk melakukan aksi Demonstrasi juga tak luput dari perhatian, pasalnya Unud melalui wakil rektor III bidang kemahasiswaan sempat menyatakan bahwa bagi mahasiswa yang ingin melakukan aksi harus melalui izin dari pihak rektorat kampus. (kanalbali/KR13)