Kasus Reklamasi, WALHI Bali Anggap Masih Ada yang Ditutupi Pelindo

Konten Media Partner
9 Oktober 2019 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklamasi di kawasan pelabuhan Benoa yang dilakukan Pelindo III yang diminta Amdalnya oleh Walhi Bali (IST)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi di kawasan pelabuhan Benoa yang dilakukan Pelindo III yang diminta Amdalnya oleh Walhi Bali (IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Setelah dua kali mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (9/10), Pelindo III akhirnya hadir untuk memenuhi permintaan informasi yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali.
ADVERTISEMENT
Pertemuan kali ini dimulai dengan pemberian himbauan dan pengarahan oleh Ketua PN Denpasar, Dr Bambang Ekaputra. Setelah itu pertemuan ini dipimpin oleh Matilda selaku Panitera Pengadilan Negri PN Denpasar.
Namun usai persidangan, Tim hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta mengaku pihaknya kecewa dengan sikap Pelindo. "Sengketa informasi ini sudah dimenangkan oleh WALHI dan pada sidang sebelumya sudah ada keputusan yang mengharuskan Pelindo III membuka informasi yang di ditutup-tutupinya," jelasnya.
Namun, kata dia, ketika pertemuan dilakukan pihak Pelindo III hanya menyerahlan dokumen kepada panitera yang sebelumnya ditolak oleh WALHI. "Dokumen yang tadi diserahkan menurut kami masih belum lengkap, karena dalam hal ini Pelindo III tidak mau menyerahkan dokumen AMDAL yang merupakan satu kesatuan dengan izin lingkungan" Katanya.
Wahyu Jatmiko dan Rendi Tri Herwanto, selaku tim hukum Pelindo III (kanalbali/KR14)
Lebih lanjut, menurutnya, Pelindo III masih saja berkelit dan tidak mau menyerahkan AMDAL dengan alasan dokumen tersebut milik Pelindo III. Namun pada kenyataanya dalam pengesahannya, Amdal ditanda tangani oleh menteri yang artinya informasi tersebut bersifat terbuka bagi banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Wahyu Jatmiko dan Rendi Tri Herwanto, selaku tim hukum Pelindo III yang hadir pada pertemuan kali ini, tidak mau menjawab ketika ditanya mengenai hasil pertemuan dan dokumen apa saja yang diberikan kepada Panitera."Kami sudah sampaikan informasinya kepada Kahumas nanti bisa ditanyakan kesana," ujar Wahyu selaku tim hukum Pelindo III.
Panitera akan kembali memanggil kedua belah pihak pada Rabu (16/10) untuk agenda penanda tanganan berita acara eksekusi. (kanalbali/KR14)