Kasus Sandos Dilaporkan ke Mabes Polri, Pengacara Anggap Tak Relevan

Konten Media Partner
16 Januari 2020 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris Azhar, pengacara Sutrisno yang akan melaporkan kasus Sandos ke Mabes Polri - KR14
zoom-in-whitePerbesar
Haris Azhar, pengacara Sutrisno yang akan melaporkan kasus Sandos ke Mabes Polri - KR14
ADVERTISEMENT
Hingga kini kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengurusan izin proyek perluasan Pelabuhan Benoa belum tuntas. Salah-satunya karena Putu Sandos, putra mantan Gubernur Bali Mangku Pastika, belum dijadikan tersangka. Pihak pelapor Sutrisno Lukito pun akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, pengacara Sandos, Warsa T Bhuwana, menganggapnya tak relevan. "Tidak ada hubungan hukum antara pelapor dan Sandos karena yang dilaporkan ke Polda pun bukan Sandoz," tegasnya, Kamis (16/1).
Sandos , menerima uang dari Alit Wiraputra yang telah dijatuhi pidana dalam kasus ini sebagai pelaku penipuan. Adapun hubungan Alit dengan Sandos bersifat profesional sebagai konsultan.
Sebelumnya Sutrisno Lukito menyatakan akan membawa dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kuasa Hukum korban, Haris Azhar mengemukakan mencium adanya kesengajaan masalah ini tidak dilebarkan ke anak mantan Gubernue.
"Mestinya, dari keterangan terpidana Alit Wiraputra dalam persidangan dan pengakuan Sandos yang menerima aliran dana itu, polisi bisa segera menindak lanjuti," lugasnya, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
Karenannya dengan perkembangan yang tidak kunjung jelas di Polda Bali, Haris merasa perlu membawa kasus yang menjerat kliennya hingga rugi miliaran rupiah ke Mabes Polri.
Selain Sandoz, juga ada nama Candra Wijaya yang akan dibawa ke Mabes untuk menelusuri kasus ini. Alasanya, bedasarkan penuturanya, kasus ini begitu terencana serta melibatkan sejumlah nama dan dilindungi oleh kekuasaan jabatan publik. Selain itu, ada masalah ketidaklancaran dalam penyelesaian kasus ini, yaitu setelah Alit di putus oleh pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memvonis mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Pria itu divonis kurungan 2 (dua) tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP atau penipuan terkait kasus perizinan Pelabuhan Benoa, Bali. Sesuai amar putusan, Hakim juga menyatakan Alit terbukti menerima duit Rp 16,1 Miliar dari Sutrisno Lukito Disastro dimana separuhnya mengakir ke Sandos yang beroeran sebagai konsultan.(KR14)
ADVERTISEMENT