Kejaksaan Bantah Aniaya WN Inggris Penampar Petugas Imigrasi

Konten Media Partner
20 Februari 2019 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Auj e Taqaddas saat mengikuti persidangan di PN Denpasar (dok.kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Auj e Taqaddas saat mengikuti persidangan di PN Denpasar (dok.kumparan)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – Kejaksaan Badung membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Auj e Taqaddas, warga negara Inggris yang menjadi terpidana dalam kasus pemukulan petugas imigrsi.
ADVERTISEMENT
“Terkait foto yang beredar, itu benar luka memar namun bukan karena penyiksaan tapi akibat petugas harus mengendalikan perilaku terdakwa,” kata Kasi Intel Kejari Badung, Waher Tarihoran, Rabu (20/2).
Sebelumnya melalui akun twitternya Taqaddas menyatakan dirinya telah menjadi korban penganiayaan petugas. Ia mengklaim kejadian itu terjadi saat dirinya dibawa secara paksa untuk mengikuti persidangan di PN Denpasar setelah 2 kali sebelumnya mangkir.
Terkait pernyataan pelarangan pejabat konsulat inggris di tolak ke rumah detensi imigrasi (rudenim), tempat di mana ia kini diamankan, Waher menilainya pernyataan tersebut sangat provokatif dan tidak benar. Sebab, pada tanggal 8 februari 2019, pejabat konsulat Inggris, HM Michael Hancock dan stafnya datang berkunjung ke rudenim untuk melihat kondisinya.
ADVERTISEMENT
“Saat itu tidak ada protes maupun keberatan terkait kondisi Taqaddas,” ujarnya.
Atas arahan Kajari Badung, kejaksaan berinisiatif membantu haknya untuk menandatangani akta banding, yang dibawa langsung oleh jaksa ke pengadilan negeri Denpasar pada 12 februari 2019. (kanalbali/KR12)