news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejari Buleleng Terima Lagi Pengembalian Dana Korupsi PEN Pariwisata

Konten Media Partner
2 Maret 2021 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengumuman tersangka korupsi dana PEN Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
Pengumuman tersangka korupsi dana PEN Pariwisata
ADVERTISEMENT
BULELENG - Pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng kembali menerima pengembalian uang dugaan hasil penyelewengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng sebesar Rp. 2 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, pihak yang melakukan pengembalian dana itu adalah dari rekanan penyedia jasa rental mobil dan seorang pegawai di Dinas Pariwisata Buleleng.
"Untuk penyediaan jasa rental mobil mengembalikan dana sebesar Rp 1.3 juta, sementara seorang pegawai di Dispar Buleleng mengembalikan Rp 700 ribu," ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (02/03/21).
Dari jumlah kerugian negara ditafsir mencapai Rp 656 juta, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik hingga saat ini sebesar Rp 537.110.900,
Jayalantara menyebut, jasa rental mobil itu diduga kegiatan fiktif. Dimana, dalam penyusunan laporan (SPJ), salah satu tersangka menyertakan adanya kegiatan sewa mobil untuk tim di Dispar Buleleng selama pelaksanaan kegiatan Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tim penyidik masih memeriksa pihak penyedia jasa rent car itu untuk lebih memastikan apakah kegiatan itu fiktif atau tidak," tambahnya.
Selain itu, pihaknya masih akan memeriksa pihak penyedia jasa travel, karena ada mengindikasi juga terjadi mark-up disana.
"Jumlahnya berapa, masih dihitung dan diperdalam oleh penyidik," imbuhnya. (Kanalbali/WIB)