Kelabuhi Dokter, Tersangka Pengedar Narkoba Sempat Melarikan Diri

Konten Media Partner
5 Juni 2018 5:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelabuhi Dokter, Tersangka Pengedar Narkoba Sempat Melarikan Diri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BNNP Bali mengumumkan penangkapan jaringan pengedar narkoba Lapas Kerobokan, Senin, 4 Juni 2018 (kanalbali/ZTE)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Gara-gara ambeien, tersangka pengedar narkoba jaringan lapas Kerobokan, Dwi Nova Dian Kusuma (29), sempat mendapat pengobatan dokter. Tak dinyana, kesempatan itu justru digunakan untuk melarikan diri.
"Untung cuma 1 malam saja dan paginya sudah kita tangkap lagi di hotel," kata Kabid Berantas BNNP Bali AKBP I Ketut Arta saat jumpa pers kasus narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Senin, 4 Juni 2018. Sopir freelance itu melarikan diri pada 28 Mei 2018 dan tertangkap kembali pada hari penampahan Galungan tanggal 29 mei 2018, jam 00.15 WITA.
Saat jumpa pers , dia diperlakukan istimewa dengan diborgol dua tangan dan kakinya. Dwi ditangkap oleh petugas di daerah Gatot Subroto karena kedapatan membawa narkoba. Dari hasil penggeledahan dilakukan di tkp dan di rumah Kos yang Bersangkutan petugas menemukan barang bukti narkiba sebanyak 43 paket Sabu sabu dengan berat 21,89 gram Bruto atau 14,52 gtam netto dan 9 bitir ekstasi seberat 2,6 gram netto.
ADVERTISEMENT
Penangkapan BNN ini merupakan pengungkapan sejumlah jaringan peredaran gelap Narkotika di Denpasar yang dikendalikan dari Lapas Kerobokan.
Dari hasil operasi tersebut Petugas menagankan puluhan gram natkotika jenis sabu sabu, pil ekstasi dan Ganja siap edar. Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede menyebutkan, mereka berhasil menangkap 5 tersangka pengedar narkoba yang kesemuanya di kendalikan dari dalam Lapas kerobokan.
Narkoba ini diedarkan dengan cara ada dipecah ditempel. Ia menambahkan bahwa dalam penangkapan kali ini petugas berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 905,35 gram dari tangan seorang perempuan belia 20 tahun Yulia Nur Safitri yang di dapat dari seorang residivis dengan kasus narkoba yang lepas tahun 2014 lalu. Dari tersangka Nanang Susilo alias Paul yang juga kedapatan membawa narkoba sebanyak 25 paket berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Kemudian petugas menangkap seorang bernama Eka Purna Irawan bersama empat orang lainnya di sebuah kamar kos dengan barang bukti 13 plastik klip berisi natkotika sabu seberat 151,67 gram netto . (Kanalbali/zte)