Kemenkumham Bantah Kepulangan Warga Australia Lewat Bali adalah Repatriasi

Konten Media Partner
18 Agustus 2021 16:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Kepulangan warga Australia di Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kepulangan warga Australia di Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan, kepulangan warga negara Australia di Indonesia lewat Bali bukanlah evakuasi ataupun repatriasi.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Australia hanya memfasilitasi perizinan agar bisa berangkat dari Bali karena selama ini khan tidak boleh, tapi yang mau pulang tetap harus membayar tiket," tegasnya, Rabu (8/8/2021).
"Penerbangan itu sifatnya komersial oleh pihak swasta. Jadi bukan dibiayai negara seperti evakuasi, penumpang pesawat pun tidak seluruhnya warga Australia seperti repatriasi," tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk - IST
Bahkan dari dari data yang dimiliki imigrasi, ada 80 warga Indonesia dalam pesawat itu. Selebihnya ada warga Australia sebanyak 97 orang dan sisanya adalah WNA dari negara lain seperti dari Jerman dan Inggris.
Dia menegaskan, ini adalah pertama kalinya ada penerbangan ke negara lain dari Bali. Selama ini, warga negara asing yang akan keluar Indonesia, termasuk dari Bali, harus terbang dari Jakarta sehingga pencatatan imigrasi bukan di Bali.
ADVERTISEMENT
Mengenai alasan kepulangan mereka, Jamaruli menyatakan, tak mengetahui persisa karena dalam syarat keberangkatan tidak ada kondisi khusus yang menjadi syarat. "Jadi ya prosesnya seperti kepulangan biasa dengan tambahan syarat kesehatan," katanya.
Kebanyakan diantara warga Australia yang pulang itu, menurutnya, sudah cukup lama tinggal di Bali. "Ada yang sudah hampir 1 tahun, wajar kalau ingin bertemu dengan keluarganya," ujarnya. (kanalbali/RFH)