Kenalan Via Facebook, Remaja di Denpasar Jadi Korban Perkosaan

Konten Media Partner
22 Mei 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kenalan Via Facebook, Remaja  di Denpasar Jadi Korban Perkosaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Seorang gadis remaja di Denpasar berinisial DPT (18) menjadi korban perkosaan yang berawal dari perkenalan di Facebook. Polisi telah berhasil meringkus pelakunya yang bernama DWR (18) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Pelaku tersebut diamankan pada Senin (20/5) sekitar pukul 19.00 Wita, dirumah keluarga ibu kandungnya," kataWakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono, Rabu (22/5) di Mapolresta Denpasar.
Kisah tragis itu berawal ketika korban dengan pelaku kenalan melalui media sosial Facebook pada Sabtu (11/5) lalu. Setelah itu, korban dan pelaku saling berkirim pesan lewat massager dan beberapa kali melakukan video call melalui whatsApp.
Selanjutnya, pada Rabu (15/5) pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mengancam korban jika tak mau bertemu dengan pelaku akan mendatangkan Organisasi Masyarakat (Ormas). Karena takut akhirnya korban dan pelaku bertemu sekitar pukul 19.30 Wita.
Kemudian, korban menemui di pertigaan jalan dekat tempat korban tinggal di daerah Denpasar, Bali. Setelah bertemu, pelaku mengatakan akan mengajak korban berjalan-jalan. Namun, oleh pelaku korban diajak ke sebuah penginapan Pondok Arta Jalan Mertasari nomor 919, Sanur Denpasar Selatan, dengan alasan mampir ke indekos teman pelaku.
ADVERTISEMENT
Sesampainya, di penginapan pelaku berbicara dengan seseorang yang tidak korban kenal. Sedangkan, korban berada di parkiran. Setelah selesai berbicara korban diajak masuk ke dalam kamar oleh pelaku dan kemudian kamar di kunci.
Sampai di dalam kamar, pelaku langsung memukul korban dan memperkosa korban saat korban hendak berteriak korban dicekik oleh pelaku. Setelah selesai di perkosa korban di antar kembali ketempat pertama bertemu dengan pelaku.
"Modusnya, kenalan lewat Facebook dan terus chatting-chatting, video call dan diajak ketemu. Saat ketemu diajak ke penginapan dan korban selanjutnya diacam dan dicekek lehernya dan terus dilakukan pemerkosaan," jelas AKBP Benny.
AKBP Benny juga menjelaskan, bahwa pelaku mengaku dari salah Ormas terbesar di Bali untuk menakuti korban. Selain, itu kemungkinan pemerkosaan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dan korban sudah kenalan sekitar 1 bulanan. Pelaku juga mengaku anggota Ormas. Pelaku ini langsung mengacam korban begitu masuk dicekek dan memenuhi hasratnya. Setelah dapat (memerkosa) korban diantarkan lagi ke indekosnya," jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah baju kaos warna putih, satu buah celana pendek kain warna coklat, satu buah baju rompi warna biru, satu singlet warna hitam, satu BH warna merah, satu celana panjang jins biru dan satu celana dalam warna orange. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (kanalbali/KAD)