news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kepepet, Sepasang Kekasih di Denpasar Lakukan Pencurian

Konten Media Partner
6 Juli 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang-bukti yang ditunjukkan polisi kepada wartawan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Barang-bukti yang ditunjukkan polisi kepada wartawan - IST
ADVERTISEMENT
Gara-gara kepepet memenuhi kebutuhan hidup, sepasang kekasih berinisial DP (19) dan S (18) melakukan tindakan pencurian. Mereka dibantu oleh satu orang lagi berinisial RA (21).
ADVERTISEMENT
"Ini kasus pencurian dan pemberatan (Curhat), yang di Jalan Tangkuban Perahu," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Senin (6/7).
Mereka melakukan Curat di sebuah rumah di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perumahan Pondok Tegal Belong, Denpasar Barat, pada tanggal 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 22:30 Wita. Saat itu, korban bernama bernama Andre Satrio Widodo sedang pergi meninggalkan rumahnya bersama keluarganya.
Kemudian, pelaku datang dan masuk ke rumah korban dan mengambil, satu unit laptop merk macboc beserta tas ransel warna hitam, satu unit PS 4, sebuah Iphone 5 warna hitam, perhiasan emas cincin dan kalung dan total kerugian Rp 40 juta.
Polisi menunjukkan barang bukti dan para tersangka - IST
Tak sampai di situ, para pelaku juga melakukan aksinya di sebuah warung nasi campur di Jalan Cokroaminoto, sebelah Gang Halilintar, Denpasar, Bali, pada Jumat (26/6) lalu sekitar pukul 03:30 Wita dini hari.
ADVERTISEMENT
Kali ini, dilakukan oleh dua pelaku yakni DP dan RA dan mereka berhasil menggasak rokok berbagai merk sebanyak 40 bungkus, sebuah hadpone merk Samsung J2 serta kotak amal dan total kerugian Rp 5 juta. "Modusnya, memanjat tembok pagar dan masuk dengan cara merusak jendela atay rorling door warung," imbuh Kompol Danujaya.
Para pelaku ini, saat melakukan aksinya berboncengan dengan menggunakan motor menuju TKP yang disasar dan masuk kedalam rumah atau warung dengan cara merusak jendela atau rolling door dan masuk mengambil barang-barang milik korban.
Lewat peristiwa itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP gan penyelidikan. Sehingga berhasil menangkap pelaku di tempat yang berbeda-beda. Pasangan kekasih DP dan S ditangkap pada Kamis (2/7) lalu sekitar pukul 23:00 Wita, di sebuah indekos, di Jalan Tangkuban Perahu Tegal Belong Denpasar Barat.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelaku berinisial RA ditangkap pada Jumat (3/7) sekitar pukul 23:00 Wita di kawasan Lapangan Lumintang, Denpasar, Bali.
"Pasal yang disangkakan adalah 363 KUHP, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara memanjat dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Kompol Danujaya. ( kanalbali/KAD )