Kerugian Pelapor Kasus Goldcoin di Denpasar Capai Rp 700 Juta

Konten Media Partner
19 Mei 2022 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas - ROB
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas - ROB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Penyidik dari Polresta Denpasar, Bali, terus mengembangkan kasus penipuan yang menyeret bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) dan Koperasi Keluarga Goldcoin Riski Adam.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dan telah dilakukan penahanan. "Dari hasil penyidikan sementara total kerugian hingga Rp. 700 juta," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis (19/5/2022).
"Sekarang terus dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, keduanya juga sudah ditahan kan," kata Yugo. Dia menambahkan nilai kerugian yang ditimbulkan terus berkembang seiring perkembangan penyelidikan.
Awal kasus ini mencuat nilai kerugian hanya Rp. 30 Juta. Semakin banyak yang melapor maka nilai kerugian yang ditimbulkan terus bertambah. "Pelapor awal kan hanya 30 juta, berkembang terus jadi 700 juta, korbannya rata-rata dari Denpasar," ucap Yugo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) dan Koperasi Keluarga Goldcoin Risky Adam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Kita menghormati proses hukum dalam hal ini masalah penetapan RA jadi tersangka dan upaya hukum ke depanya ya kita masih diskusi dulu sama tim," ucap Indra Tarigan saat dikonfirmasi Jumat (13/5) .
Penetapannya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di unit V Satreskrim Polresta Denpasar pada Rabu (11/5). Didampingi pengacaranya, pria asal Padang, Sumatera Utara ini tiba di Mapolresta Denpasar pukul 11.45 WITA dan diperiksa sampai pukul 20.15 WITA.
(KanalBali/ROB)