KLHK Bali Sita Puluhan Ekor Burung Langka di Kuta

Konten Media Partner
23 April 2021 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KLHK Bali Sita Puluhan Ekor Burung Langka di Kuta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BADUNG- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) Jabalnusra mengerebek sebuah rumah yang memiliki satwa dilindungi, Rabu (21/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
Petugas menyita sejumlah satwa yang dilindungi di rumah yang berlokasi di Jalan Kartika Plasa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan menangkap pelaku berinisial INS (47).
"Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Jumat (23/4).
Sementara satwa-satwa yang dilindungi, diantaranya 2 ekor burung kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih, 2 ekor jalak bali.
Muhammad Nur menyampaikan, hal ini untuk menindaklanjuti
perintah Dirjen Penegakan dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK yang menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
"Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA," ujarnya.
"Kami akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air," jelasnya.
Untuk saat ini, burung-burung dilindungi itu dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa, Kabupaten Tabanan, Bali, dan petugas telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujarnya. (Kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT