Konflik Tanah di Sumberklampok Selesai, Koster Bagikan Sertifikat untuk Petani

Konten Media Partner
18 Mei 2021 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Koster saat menyerahkan tanah untuk warga Sumberklampok, Jembrana, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Koster saat menyerahkan tanah untuk warga Sumberklampok, Jembrana, Bali - IST
ADVERTISEMENT
JEMBRANA - Setelah mengalami konflik berlarut-laut, para petani di Desa Sumberklampok, Buleleng bisa bernafas lega. Kepemilikan tanah mereka telah diakui oleh negara dan dibuktikan dengan sertifikat yang diserahkan Selasa (18/5/2021) oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
ADVERTISEMENT
“Menurut informasi, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding),” kata Gubernur Koster saat menyampaikan sertifikat itu.
Setelah Indonesia Merdeka pada tahun 1945, maka kawasan perkebunan yang semula dikuasai oleh Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara (Pemerintah Pusat). Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga “Desa Sumeberklampok”.
Namun karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang/veteran beserta keluarga maka Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali telah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010, tanggal 5 Juli 2010.
“Sekitar bulan Agustus tahun 2019, Kepala Desa, Bandesa Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumberklampok melakukan audiensi kepada kami,” sebut Koster.
ADVERTISEMENT
Komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar).
Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar).
“Hari ini, sudah dapat diserahkan sebanyak 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok, dari total sebanyak 800 sertifikat, sisanya sebanyak 80 sertifikat telah/dan akan diserahkan pada hari lain,” tegas Koster. (kanalbali/RLS)