Kontennya Dinilai Lecehkan Hindu, Akun Istiqomah TV Dilaporkan ke Polda Bali

Konten Media Partner
19 April 2021 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang-bukti yang ditunjukkan adalah print dari materi di Istiqomah TV - IST
zoom-in-whitePerbesar
Barang-bukti yang ditunjukkan adalah print dari materi di Istiqomah TV - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Sejumlah ormas keagamaan Hindu melaporkan akun YouTube Istiqomah TV ke Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/04/21). Channel ini adalah akun yang pertama kali menyiarkan konten video ceramah Dr Desak Made Darmawati yang viral karena dianggap telah melakukan penistaan kepercayaan Hindu.
ADVERTISEMENT
Ormas yang bergabung adalah Persadha Nusantara, KMHDI Bali, Prajaniti, DPD Peradah Bali, Paiketan Krama Bali. "Mudah-mudahan diterima di Polda, kalau kasus ini akan diangkat di Mabes Polri silahkan, tapi kami harap Polda menerima laporan ini," tegas Koordinator tim advokasi penegakan Dharma Dr Gede Suardana.
Sebelumnya, laporan dengan perkara serupa telah dilakukan oleh ormas Keris Bali, namun laporan itu ditolak lantaran sejumlah unsur belum terpenuhi.
"Kita lihat prosesnya mudah mudahan polda bali dapat menerima dan bersikap adil dan mengayomi umat dan bersikap profesional. Kami sudah mempelajari beberapa hal dalam kasus ini, juga sudah berdiskusi dengan tim hukum," terangnya.
Beberapa alat bukti yang ia disertakan dalam laporan itu diantaranya akun YouTube Istiqomah TV yang pertama kali menyebarkan konten ceramah itu. "Lalu surat pernyataan permintaan maaf dari yang bersangkutan (Dr Desak Made Darmawati) pada poin 4 yang menyatakan yang bersangkutan mengakui melakukan penodaan agama dan siap bertanggung jawab," ujarnya.
Koordinator tim advokasi penegakan Dharma Dr Gede Suardana- WIB
Jika laporan ini kembali ditolak, pihaknya menganggap pihak kepolisian tidak berlaku profesional dalam menangani permasalahan itu. Ia menjelaskan, konten video tausiah itu secara masif tersebar di media sosial sejak tanggal 15 April. "Sejak saat itu, meresahkan masyarakat umat Hindu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi polemik itu, Suardana mengatakan pihaknya memegang prinsip Dharma Agama dan Dharma Negara. "Sebagai amalan dharma agama kami terima permohonan maaf dari yang bersangkutan tetapi tidak menghapus tindakan pidana dari yang bersangkutan, sebagai amalan dharma negara, paling elegan dan paling damai untuk memproses masalah ini adalah menempuh jalur hukum dan memberikan tindakan tegas kepada yang supaya ada efek jera," tandasnya.
Menanggapi laporan ini, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci mengutarakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. "Kita proses sesuai dengan prosedur hukum kalau ada yang melaporkan," tanggapnya.
Mengenai laporan sebelumnya yang, ia mengutarakan unsurnya belum mencukupi sehingga belum dapat diterima. "Kemarin ada aliansi yang datang di Krimsus saya tanya siapa yang mau dilaporkan, mereka jawab pembicaranya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kalau melaporkan pembicara, kata dia harus tau TK nya, serta penontonnya. "Bisa sih kita terima laporanya tetapi nanti pasti akan untuk mempermudah sesuai dengan TKP," tandasnya. (Kanalbali/WIB)