Korban Siraman Air Panas Majikan di Bali Minta Perlindungan LPSK

Konten Media Partner
23 Mei 2019 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua korban saat ditemui LPSK di Polda Bali, Kamis (23/5) - kanalbali/KAD
zoom-in-whitePerbesar
Dua korban saat ditemui LPSK di Polda Bali, Kamis (23/5) - kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR , kanalbali.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perhatian kepada korban penyiramna air panas oleh majikan di Gianyar Bali. Kedua korban berinisial E (21) dan S (18) ditemui lembaga ini, Kamis (23/5).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya memberikan atensi khusus pada kasus penganiayaan (KDRT) terhadap dua ART ini sejak kasus tersebut mengemuka di media massa di Gianyar, Bali.
“LPSK pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus itu dari pemberitaan media massa. LPSK lakukan upaya proaktif menawarkan perlindungan bagi kedua korban,” katanya.
Menurut Edwin, LPSK telah bertemu dengan kedua korban dan mendengar langsung tindak pidana yang dialami keduanya. Kedua korban yang merupakan kakak-beradik itu telah bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2018.
Namun, kontrak kerja baru ditandatangani pada bulan Agustus. Korban juga belum pernah menerima gaji yang dijanjikan. Pada tubuh E dan S terdapat banyak bekas luka bakar. Bahkan, selain disiram air panas, korban S mengaku bagian punggungnya pernah dibakar dengan korek gas.
ADVERTISEMENT
"E dan S telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis. Mereka juga meminta LPSK memfasilitasi permohonan restitusi atau ganti rugi," jelas Edwin.
Edwin juga menjelaskan, permohonan perlindungan yang disampaikan E dan S dalam waktu dekat segera diputuskan oleh pimpinan LPSK.
Edwin juga menjelaskan, dalam pertemuan LPSK dengan korban di Polda Bali, LPSK tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, khususnya para penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku yakni
Desak Made Wiratningsi dan Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam dan juga memberi layanan medis kepada kedua korban.
"Setelah mendengar testimoni dari korban, LPSK menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pelaku utama atau majikannya, mengingat beberapa unsur dari TPPO dalam peristiwa ini dapat terpenuhi," ujar Edwin.(kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT