Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng: Terdakwa Divonis Ringan, Jaksa Banding

Konten Media Partner
9 Oktober 2021 12:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemandangan Sunset di Pantai Lovina, Buleleng, Bali yang menjadi daya tarik wisata di daerah ini - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pemandangan Sunset di Pantai Lovina, Buleleng, Bali yang menjadi daya tarik wisata di daerah ini - IST
ADVERTISEMENT
BULELENG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata kabupaten Buleleng akan mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Kami menilai vonis masih terlalu ringan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, AA Jayalantara, Sabtu (09/10/21).
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Sudamia Diana 4 tahun penjara. Namun hakim, hanya menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara, 7 mantan anak buah terdakwa Sudama Diana di Dinas Pariwisata Buleleng, masing-masing dihukum 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut mereka kisaran 2-3 tahun penjara.
Selain itu, jaksa mensinyalir masih ada uang negara yang masih dikuasai oleh mantan Kadis Pariwisata Buleleng, I Made Sudama Diana.
Suasana saat sidnag putusan kasus Korupsi PEN Pariwisata, Buleleng - WIB
"Memang, saat sidang semua sudah mengembalikan kerugian negara sebagai perhitungan uang pengganti, namun hakim menilai ada kekurangan yang menjadi tanggungan Kadis sebesar 7,9 jutaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga dalam pengajuan banding nantinya, jaksa ingin agar uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Sudama Diana sebesar Rp 131.285.622, sesuai dengan tuntutan jaksa.
Ia mengatakan ada perbedaan pandangan antara jaksa dan Majelis Hakim. Dimana pihaknya menilai ada uang dikuasai oleh Sudama yang diduga hasil korupsi, yang harus dikembalikan, nilainya sesuai dengan tuntutan jaksa.
" Sementara Majelis Hakim mengira uang itu adalah milik rekanan," ujarnya. Dalam pengajuan banding nantinya, jaksa akan meminta agar uang pengganti yang harus dikembalikan harus dihitung kembali.
Diungkapkan, dalam waktu dekat pihak jaksa akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar. "Memori banding nanti 14 hari setelah putusan," tambahnya. (Kanalbali/WIB)