Koster Jawab Luhut : Perpres Reklamasi Tak Dicabut Tapi Tak Berlaku

Konten Media Partner
15 Oktober 2019 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Koster saat menunjukkan surat Menteri Susi soal kawasan Teluk Benoa (kanalbali/dok)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Koster saat menunjukkan surat Menteri Susi soal kawasan Teluk Benoa (kanalbali/dok)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, perubahan status teluk Benoa menjadi kawasan maritim tak serta merta membuat reklamasi dibatalkan. Sebab Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 belum dicabut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu , Selasa 915/10), Gubernur Bali Wayan Koster, menegaskan Perpres 51 tahun 2014 memang tidak dicabut. Namun dengan keluarnya keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa Teluk Benoa itu merupakan wilayah konservasi maritim maka Perpres 51 tahun 2014 itu tidak akan efektif.
"Saya juga sebagai Gubernur Bali juga sudah mengajukan revisi Perpres 51 tahun 2014 dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim," jelasnya .
"Gubernur sudah mengajukan revisi Perpres, sudah lama. Pokoknya Perpres itu meminta kepada Bapak Presiden supaya Teluk Benoa (menjadi) kawasan konservasi," ujarnya.
"Dan sekarang sudah dijawab oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti). Jadi Mentri kelautan yang mempunyai kewenangan langsung untuk menetapkan kawasan konservasi itu. Maka Perpres itu tidak efektif," sambung Koster.
ADVERTISEMENT
Koster juga menegaskan, walaupun Perpres 51 tahun 2014 tidak dicabut. Namun, yang memiliki kewenangan untuk menentukan kawasan konservasi adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Dan Menteri (Susi Pudjiastuti) sudah mengeluarkan keputusan bahwa Teluk Benoa adalah kawasan konservasi maritim. Artinya walaupun ada Perpres 51 di situ (yang) memungkinkan untuk reklamasi. Tapi (adanya keputusan) Menteri Kelautan dan Perikanan itu (Perpres) tidak dapat dilaksanakan lagi reklamasinya. Karena kewenangan ada di Menteri Kelautan dan Perikanan," ungkapnya.
Koster kembali menegaskan, bahwa Perpres 51 tahun 2014 sudah tidak efektif dan tidak bisa melaksanakan reklamasi. Karena sudah ada keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Perpres ini ada, tapi tidak efektif sudah tidak bisa dilaksanakan lagi karena sudah ditutup oleh Menteri kelautan dan Perikanan. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan itu berdasarkan surat yang diajukan oleh Gubernur Bali dan memang Gubenur yang memohon untuk meminta menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim," papar Koster.
ADVERTISEMENT
Koster juga meminta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk berhenti berpolemik mengenai hal itu. (kanalbali/KAD)