Koster Percepat Legalisasi Arak Bali

Konten Media Partner
11 Februari 2019 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wayan Koster (dok.kanalbali)
DENPASAR, kanalbali.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster, Senin (11/2), menyampaikan Raperda mengenai RPJPD dan RPJPMD Semesta Berencana Provinsi Bali, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan akan meningkatkan ekonomi kerakyatan berbasis budaya dengan branding lokal. "Sektor yang saat ini harus lebih diperhatikan adalah perikanan, pertanian, dan industri lokal Bali. Salah satunya adalah Arak", katanya.
Koster menjelaskan, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Menteri yang menjadi petunjuk teknis untuk menjadikan arak Bali sebagai minuman yang legal. "Bagimana bisa, bir dan minuman berakhol lainya dipasarkan di Bali. Sedangkan arak yang menjadi produk lokal tidak diperjual belikan dengan bebas, "imbuhnya.
Arak ilegal sering menjadi sasaran razia polisi (dok.kanalbali)
Lebih lanjut, di Bali arak menjadi minuman favorit. Serta banyak masyarakat lokal di Karangasem yang memproduksinya. "Ini yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan. Sehingga arak harus segera dilegalkan", tandasnya.
Namun, sebelum menjadikanya legal. Terlebih dahulu akan ada perbaikan terhadap industri arak di Bali. Untuk menjamin kualitas yang baik dan kadar alkoholnya dapat diturunkan.
ADVERTISEMENT
"Jika dalam status ilegal, arak perbotol dihargai Rp.100.000,00. Maka harganya akan meningkat, jika diberi perhatian lebih oleh pemerintah", tuturnya. (kanalbali/LSU)