Koster Sebut Cadangan Listrik Bali dalam Kondisi Kritis

Konten Media Partner
29 Juni 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang di DPRD Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang di DPRD Bali - IST
ADVERTISEMENT
Kondisi kelistrikan eksisting (terpasang-red) di Bali tahun 2019 memiliki kapasitas sebesar 1.440,85 MW. Sementara daya mampu yang dihasilkan sebesar 927,20 MW. Padahal beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW.
ADVERTISEMENT
"Apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan di Bali hanya 0,77% dan ini termasuk kondisi sangat kritis mengingat cadangan aman minimal 30% dari beban puncak," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (29/6).
Padahal, kata dia, pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, energi juga digunakan pada sektor lain terutama pada sektor transportasi, komersil, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.
Dengan latar belakang kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P). Ke depannya, dia berharap, Bali Mandiri Energi dapat terwujud.
ADVERTISEMENT
“Saya kira memang sudah saatnya kita tidak bergantung lagi dengan daerah lain, kita harus mandiri dalam energi bersih. Untuk itu, ini memang sudah sangat mendesak dan perlu kita desain secara terencana agar kita juga bisa mengantisipasi tantangan di masa mendatang," tegasnya.
Terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang menjadi salah satu topik agenda pembahasan dalam sidang, menurutnya, RUED-P merupakan sebuah dokumen perencanaan energi Bali tahun 2020-2050.
Tujuannya, mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. RUED-P bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.
ADVERTISEMENT
Raperda tersebut merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, pertama kali di Indonesia yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan Energi Bersih yang bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan dan berkeadilan.
Namun, tegas dia, dengan tetap mendukung tujuan nasional yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan bauran energi terbarukan, yang saat ini hanya 0,4 % akan meningkat menjadi 11,15 % pada tahun 2025 dan menjadi 20,10 % pada tahun 2050.
( kanalbali/RLS )