news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Koster Sebut Dirut Pelindo Temui Dirinya untuk Minta Maaf

Konten Media Partner
2 September 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Koster saat diwawancarai wartawan mengenai kasus Pelindo
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Koster saat diwawancarai wartawan mengenai kasus Pelindo
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, pihak Pelindo III yang mengembangkan Pelabuhan Benoa telah menemui dirinya untuk meminta maaf. Hal itu terjadi setelah Wapres Jusuf Kalla melihat lokasi pengembangan yang telah direklamasi.
ADVERTISEMENT
"Pak JK marah besar dan langsung menelpon Dirut Pelindo," sebutnya di Denpasar, Senin (2/9).
Koster mengatakan, pada tanggal 28 Agustus 2019 ,JK dalam acara Harteknas di Denpasar, Bali, Koster sempat menunjukkan kawasan yang di reklamasi."JK menilai pelindo tidak tertib menjalankan reklamasi akibatnya mangrove mati. Selesai acara balik lagi nganter ke Bandara Ngurah Rai di mobil saya tunjukkan yang dikiri sebelahnya (Restoran) Akame. Beliau (JK) kaget kok jadi begini," kata Koster.
" Pada 28 Agustus sore, beliau (Dirut Pelindo lll) menghadap saya," sambung Koster. "Dia (Dirut Pelindo lll) mengakui kesalahannya, karena dia mengaku kesalahan saya meminta agar Dirut Pelindo mengungkapkan kesalahannya kepada masyarakat Bali dan dia siap," ujar Koster.
ADVERTISEMENT
Kemudian yang kedua, Koster juga meminta reklamasi di dumping 1 dan 2 untuk di stop sementara. Kemudian yang ketiga meminta pihak Pelindo lll untuk menanta kawasan tersebut dengan baik sehingga air bisa masuk dan mangrove bisa hidup.
"Sekarang air kan (tidak) bisa masuk mana bisa hidup mangrovenya. Menanam mangrove kalau tidak ada perawatan mana bisa hidup," ujarnya.
Koster juga meminta secepatnya pihak Pelindo lll agar menata kembali dumping 1 dan 2 dan juga merivisi Rencana Induk Pengembangan (RIP) kawasan di Pelabuhan Benoa, Bali, dan pihak Pelindo lll pun menyetujuinya
"Semua Pelindo setuju. Secepatnya, hari ini sedang dibahas di Kemenko Maritim. Prinsipnya harus semua mengikuti surat Gubernur dan Pelido setuju mengakui kesalahannya," jelas Koster.
ADVERTISEMENT
"Dumping 1 dan 2 yang sudah di reklamasi itu harus ditata ulang dan nanti kalu sudah selesai harus dijadikan kawasan terbuka hijau tidak boleh dibangun fasilitas pariwisata. Semua setuju karena perintahnya Wapres. Pelindo tidak boleh mengembangkan bisnis disitu hanya mengurus Pelabuan saja," tegas Koster.
Koster juga memaparkan, mengenai surat resmi yang dikirimnya kepada pihak Pelindo lll sudah mendapatkan respon positif oleh semua pihak.
Selanjutnya program reklamasi tersebut, sudah berjalan tetapi dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran tidak sesuai dengan tata laksana yang harus memenuhi syarat dalam rencana induk Pengembangannya (RIP) Pelabuan Benoa.
"Dan Amdalnya harus membangun tanggul penahan lebih dulu, yang kedua kedua harus dipasangin slit screen (atau) penyaring air. Tapi dua-duanya sudah diatur di dalam RIP-nya kemudian di amdalnya tidak dilaksanakan," ungkap Koster.
ADVERTISEMENT
"Akibatnya reklamasi dilakukan di dumping 1 dan 2 tanah meluber kemana-mana. Masuk ke wilayah mangrove sehingga mangrove mati 17 hektar. Kalau sekarang dibenarin mana bisa, kalau airnya masih mengandung kotoran," tegas Koster. (kanalbali/KAD)