Koster Tak Mau Ribut Soal Perubahan Nama LPD

Konten Media Partner
15 Februari 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ramah tamah Gubernur dengan LPD se-Bali, Jum;at (15/2) - kanalbali/LSU
zoom-in-whitePerbesar
Ramah tamah Gubernur dengan LPD se-Bali, Jum;at (15/2) - kanalbali/LSU
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Mensikapi kontroversi perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Gubernur Bali Wayan Koster, Jum'at (15/2) menggelar ramah tamah yang dihadiri 1.100 orang kepala LPD seluruh Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, pihaknya memang akan membuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang LPD. Dimana dalam pasal 10 menyebutkan, Padruwen (milik) desa adat terdiri dari dua hal, yakni Labda Pacingkreman Desa (LPD) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (lembaga usaha milik desa adat, red).
Labda Pacingkreman Desa Adat adalah lembaga keuangan milik desa yang diatur dalam peraturan adat, sedangkan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat adalah lembaga ekonomi dan sektor riilnya, diluar lembaga keuangan yang diatur dalam peraturan gubernur, papar Koster.
Sepanjang peraturan daerah yang mengatur Labda Pacingkreman Desa belum dikeluarkan, maka peraturan yang digunakan tetap pada Perda No 3 Tahun 2017, tentang Lembaga Perkreditan Desa.
"Jika suatu saat ingin menggunakan nama Labda Pacingkreman Desa, maka sudah ada payung hukumnya. Namun, kalaupun tidak mau diubah namanya, tidak masalah", katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Ketua Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD I Nyoman Armaya menuturkan, LPD sudah berdiri selama 34 tahun. Eksistensi LPD masih ada sampai saat ini, sebab LPD memiliki kepercayaan dari masyarakat adat di Bali. "Jika LPD salah dikelola, maka krama adat bali bisa jadi miskin", katanya.
Saat ini, jangan meributkan masalah nama. Lebih dari itu, sistem dan lembaganya yang harus diperhatikan lagi. 
Sebab LPD yang memiliki aset besar, yakni sejumlah 50 miliar hanya hanya sebanyak 90 LPD, aset sebesar 10 miliar dimiliki oleh 300 LPD, sedangkan aset dibawah 5 miliar dimiliki oleh lebih dari 900 LPD. "Sehingga ketimpangan ini yang harus dibenahi", tandasnya.(kanalbali/LSU)