Koster: Wisatawan Mau ke Bali Tetap Wajib Rapid Test

Konten Media Partner
28 Juli 2020 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster - ACH
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster tak bergeming ditengah penolakan penggunaan rapid test sebagai syarat administrasi yang dilakukan oleh sejumlah kalangan di Bali. Melalui keterangan tertulis, Koster tetap akan memberlakukan rapid atau swab test bagi wisatawan nusantara yang akan berkunjung ke Bali mulai Jumat (31/7) nanti.
ADVERTISEMENT
"Bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang," kata Koster dalam rilis tertulis, Selasa (28/7).
Menurut Koster, masa berlaku surat keterangan itu tetap akan mengacu pada aturan pusat yakni 14 hari. Apabila calon wisatawan tak mampu menunjukkan itu, Surat Edaran No. 15243 Tahun 2020 itu mewajibkan pelaku perjalanan wisata untuk melakukan test di Bali.
"Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PC Ardi Bali selama menunggu hasil uji swab wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, dan wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan di Bali," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan selain syarat yang telah ditentukan itu, Koster juga mewajibkan setiap wisatawan mengisi aplikasi lovebali di website https://lovebali.baliprov.go.id. Apabila mengalami keluhan selama di Bali, bisa disampaikan langsung melalui aplikasi lovebali itu.
Selain itu, protokol kesehatan juga diimbau untuk tetap diterapkan selama masa kunjungan ke Bali. "Diimbau juga untuk mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan," tutur Koster diakhir rilisnya. (Kanalbali/ACH)