news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPPAD Bali Selidiki Laporan Pelanggaran Prosedur Penahanan Anak Terjerat Hukum

Konten Media Partner
21 Desember 2020 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini menyebut, pihaknya akan menindak lanjuti laporan dari penasehat hukum dalam kasus penahanan anak yang terlibat pelanggaran hukum oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polsek yang dilaporkan. Meskipun melakukan tindak pidana, kami akan memastikan hak anak terpenuhi," tegasnya," ungkapnya, Senin (21/12/2020).
"Statusnya juga akan kami perjelas, apakah masih tahanan polisi atau sudah berstatus titipan dari kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum IKAS (16) dan EDWP (14) dua anak dibawah umur terduga pelaku kasus pencurian gas restoran di wilayah Kuta menemui KPAD Bali. Mereka mensinyalir ada pelanggaran prosedur penahanan oleh pihak kepolisian.
Diungkapkan oleh kuasa hukum I Made Bandem Dananjaya, kejadian pencurian itu terjadi pada 1 Desember lalu, keesokannya dua anak itu diamankan dan ditahan. "Dimana penahanan terhadap anak mestinya hanya bisa tujuh hari dan diperpanjang delapan hari, nah hingga kini masih ditahan terhitung sudah 20 hari," terangnya.
Pengacara anak, I Made Bandem Dananjaya SH - WIB
Tak hanya itu, pihaknya menyayangkan ada pemberitaan yang mengungkapkan identitas kedua anak itu secara jelas, dengan menuliskan nama tanpa inisial. "Akibatnya jejak digital sudah diketahui bahkan teman-temannya di sekolah sudah tahu masalah ini," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, Penanganan hukum terhadap anak dibawah umur harus menggunakan ketentuan khusus, bukan pidana umum, seperti yang termuat pada Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak. "Selain itu anak harus dipisah dari tahanan dewasa, tapi ini dicampur dalam satu sel," katanya.
Bandem mengungkapkan, pengakuan dari kedua anak itu hanya diajak untuk mengangkat tabung gas bukan untuk mencuri. "Cara pengambilannya diseret tidak mengendap-endap, karena diseret ketahuan warga dan kemudian dilaporkan. Mereka tidak tahu kalau diajak mencuri, kalau tahu pasti tidak mau," ungkapnya.
Tak hanya itu, ungkap Bandem, saat ditahan dua anak itu menerima penganiyaan. "Kami belum tahu siapa pelakunya disini, tetapi ada bukti foto di kepala," ungkapnya. Dikonfirmasi mengenai adanya laporan tersebut, pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT