KPU Bali Tak Terpengaruh Wacana Penundaan Pilkada 2020

Konten Media Partner
21 September 2020 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan - ACH
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan memastikan seluruh rangkaian Pilkada 2020 di 6 Kabupaten/Kota se Bali akan tetap berjalan sesuai jadwal. Meski muncul desakan penundaan Pilkada akibat meningkatnya kasus COVID-19.
ADVERTISEMENT
Lidartawan meminta semua pihak harus fair menilai peningkatan angka positif bukan karena klaster Pilkada."Melihat kondisi di Bali tentu kami harus fair menilai meningkatnya pendemi bukan karena klaster Pilkada, tapi lebih karena kurang disiplinnya warga," kata Lidartawan saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Lidartawan menuturkan, desakan untuk menunda tahapan Pilkada 2020 sejatinya wacana yang terlalu dini untuk disampaikan. Sebab, jika merujuk pada sejumlah tahapan yang sudah dilalui oleh KPU di 6 Kabupaten/Kota se Bali, ia mengklaim sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan yang ditentukan.
"Kami sudah mampu menjalankan tahapan tanpa membuat klaster, makanya kami menilai harusnya tidak ada keluar opsi penundaan pilkada," jelasnya.
Disinggung mengenai salah seorang Komisioner KPU Bangli yang positif COVID-19, Lidartawan tak memberi jawaban secara lugas. Ia hanya menekankan, bila ditemukan panitia penyelenggara positif COVID-19, prosedur kesehatan tentu akan dijalankan agar tak terjadi resiko yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
"Protokol kesehatan akan dijalankan, tapi kalau soal penundaan Pilkada kami kembalikan lagi ke pusat. Sesuai UU Nomor 6 tahun 2020, keputusan atau kebijakan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada harus disepakati bersama oleh KPU RI, Pemerintah dan DPR RI," terangnya.
Ihwal anggaran Pilkada 2020 pada Desember mendatang, Lidartawan menyampaikan semua sudah dialokasikan dalam APBD. Jika nantinya terjadi penundaan, tentu akan berpedoman dengan hal-hal yang berkembang.
"Apakah nanti akan ada penambahan, pengurangan, tentu dilakukan penyesuaian sesuai UU yang ada, intinya kita akan berkoordinasi lagi jika Pilkada ditunda. Kalau masalah siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan jika Pilkada ditunda, itu urusan Gubernur, yang jelas bulan Februari tanggal 17 itu sudah akhir masa jabatan Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota di 6 Kabupaten/Kota se Bali," tuturnya. (Kanalbali/ACH)
ADVERTISEMENT